Kutim Tinggalkan Open Dumping, Beralih ke Sanitary Landfill Demi Lingkungan yang Lebih Bersih

KaltimExpose.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menapaki babak baru dalam pengelolaan sampah. Upaya ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan lingkungan yang selama ini ditimbulkan oleh metode open dumping. Sebagai gantinya, pemerintah mulai menerapkan sistem sanitary landfill yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Dilansir dari Prokopim Kutim, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Kutim, Noviari Noor, menyampaikan hal tersebut usai membuka Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kutim di Hotel Victoria Sangatta, Jumat (30/8/2025). Menurutnya, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola lingkungan hidup.
“Selama ini kita masih menggunakan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, pemerintah daerah sudah mulai beralih ke sanitary landfill yang lebih aman dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Noviari menegaskan, transisi menuju sistem baru tidak bisa dilakukan secara instan. Pembangunan sanitary landfill memerlukan sumber daya, waktu, dan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, LSM, hingga masyarakat.
Salah satu tantangan yang kerap dihadapi adalah penolakan warga terhadap keberadaan TPA modern.
“Tantangannya, warga sering menolak keberadaan TPA modern karena takut bau, polusi, dan dampak kesehatan. Termasuk kesadaran masyarakat. Jika pola buang sampah masyarakat tidak berubah (campur antara organik-anorganik), beban landfill akan terlalu besar,” katanya.
Kegiatan konsultasi publik ini menghadirkan sejumlah pihak penting, seperti Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Regional Kalimantan KLHK Fitri Harwati, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim Ferry Gunawan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim Anwar Sanusi juga turut hadir secara daring. Selain itu, perwakilan perangkat daerah, camat, akademisi, LSM, tokoh masyarakat, insan pers, serta tim penyusun dari UGM ikut berdiskusi.
Forum ini dinilai krusial karena RPPLH akan menjadi dasar hukum sekaligus arah kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Kutim.
“Kita ingin masyarakat ikut memberi masukan. RPPLH ini bukan hanya dokumen formal, tetapi pedoman nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan kita,” tegas Noviari.
Ia menambahkan, ke depan Pemkab Kutim tidak hanya fokus pada penataan pengelolaan sampah, tetapi juga ingin mendorong inovasi ekonomi sirkular melalui pengomposan, daur ulang, hingga pemanfaatan energi dari sampah.
“Intinya, kita sedang berbenah. Dari open dumping menuju sanitary landfill adalah langkah awal. Selanjutnya, kita ingin membangun sistem yang lebih modern, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.