KaltimExpose.com – TikTok resmi menangguhkan fitur TikTok Live sejak Sabtu (30/8/2025) malam. Langkah ini diambil seiring meningkatnya ketegangan akibat aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah kota di Indonesia. Penangguhan diperkirakan berlangsung beberapa hari ke depan.
TikTok Jelaskan Alasan Penangguhan Fitur Live
Dilansir dari Kompas, Minggu (31/8/2025), TikTok Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan secara sukarela demi menjaga keamanan platform.
“Sehubungan dengan meningkatnya kekerasan dalam aksi unjuk rasa di Indonesia, kami mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan untuk menjaga TikTok tetap menjadi ruang yang aman dan beradab. Sebagai bagian dari langkah ini, kami secara sukarela menangguhkan fitur TikTok Live selama beberapa hari ke depan di Indonesia,” tulis TikTok dalam keterangan resminya.
Perusahaan juga menegaskan akan terus menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas TikTok dan memantau situasi agar tetap terkendali.
Pemerintah Belum Beri Respons Resmi
Hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) belum memberikan pernyataan terkait langkah TikTok tersebut. Pemerintah hanya mengarahkan agar media mengacu pada keterangan resmi dari platform.
Sementara itu, beredar pula rumor soal pembatasan akses internet oleh sejumlah operator. Namun, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke masing-masing operator.
Isu serupa juga muncul terkait melambatnya fitur Instagram Live. Pihak Meta Indonesia belum memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Pakar Kritik, Sebut Langkah Ini Ganggu Kebebasan Ekspresi
Peneliti PurpleCode Collective, Alia Yovira Karunian, menilai penonaktifan TikTok Live berpotensi melanggar kebebasan berekspresi.
“Penanganan konten melanggar hukum hanya boleh dilakukan secara proporsional setelah analisa konten per konten (case by case basis). Dalam situasi konflik, rakyat butuh informasi yang transparan dan benar. Membatasi akses terhadap informasi justru menciptakan iklim ketakutan,” ujarnya.
Alia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, platform digital, dan fact-checkers independen untuk memastikan informasi yang beredar valid, bukan dengan menutup layanan sepenuhnya.
Tidak Ada Dasar Hukum untuk Pembatasan
Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan ini.
“Sejauh ini tidak pernah ada pernyataan resmi mengenai keadaan darurat di Indonesia oleh pemerintah. Artinya, situasi masih terkendali dan tidak ada dasar hukum untuk melakukan pembatasan, termasuk terhadap layanan internet,” kata Wahyudi.
Menurutnya, layanan live streaming justru berperan penting sebagai sumber informasi publik yang transparan. Jika akses dibatasi, potensi kekerasan justru bisa meningkat karena masyarakat kehilangan sumber informasi yang dapat dipercaya.
Tantangan Hoaks di Konten Live
Meski demikian, Wahyudi mengakui bahwa fitur live kerap disalahgunakan untuk menyebarkan informasi palsu, termasuk video lama yang dikemas seolah-olah siaran langsung.
“Oleh karena itu, pendekatan yang lebih proporsional seharusnya difokuskan pada penanganan konten bermasalah semacam ini, bukan dengan menutup penuh layanan live yang juga berfungsi sebagai kanal informasi penting bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, TikTok dan platform lain harus memperkuat sistem moderasi agar publik tetap bisa mengakses informasi yang akurat tanpa harus mematikan layanan live sepenuhnya.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.