KaltimExpose.com, Samarinda –ÂMega proyek Teras Samarinda yang sedang dikerjakan Pemerintah Kota Samarinda menarik perhatian masyarakat, terutama karena lokasinya yang strategis di sepanjang tepian Sungai Mahakam. Proyek ini digadang-gadang akan menjadi landmark baru Kota Tepian. Namun, di tengah kemegahan rencana tersebut, muncul berbagai tantangan, salah satunya adalah persoalan parkir yang belum terselesaikan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda ternyata tidak memiliki kewenangan dalam mengatur parkir di kawasan Teras Samarinda, bahkan tidak dilibatkan dalam penentuan tarif parkir. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu rencana detail terkait parkir di lokasi tersebut. “Jadi juga tidak tahu rencananya seperti apa. Tapi memang di sana tidak tersedia, dan rencananya memang ruang parkir akan disiapkan di segmen II,” jelas Didi, Kamis (30/5/2024).
Saat ini, Pemkot Samarinda masih fokus menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan di segmen I proyek Teras Samarinda, tepat di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Salah satu tantangan besar adalah ketiadaan lahan parkir di segmen ini, yang diakui oleh Walikota Samarinda Andi Harun. Walikota memastikan bahwa pemenuhan fasilitas ruang parkir akan direalisasikan di segmen II, di sekitar kawasan Masjid Raya Darussalam.
Dalam upaya mengatasi sementara masalah parkir, Dishub Samarinda mengimbau masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di titik-titik tertentu yang telah ditentukan, seperti di kawasan Kantor Gubernur atau area-area tertentu di sekitar lokasi proyek. “Jadi warga nanti akan diarahkan parkir ke dalam-dalam jalur, seperti di kawasan Kantor Gubernur atau area-area tertentu di sekitar sana,” ujar Didi. Namun, mengenai mekanisme parkir dan tarifnya, Didi menegaskan bahwa itu bukan kewenangan Dishub.
Proyek Teras Samarinda tahap I yang berada di Jalan Gajah Mada telah mengalami perpanjangan kontrak hingga empat kali, dengan batas waktu perpanjangan terakhir pada 4 Mei 2024. Meski demikian, hingga saat ini, proyek tersebut belum dapat dinikmati oleh masyarakat Samarinda. Padahal, proyek senilai Rp36,9 miliar ini ditargetkan rampung di akhir tahun 2023 lalu.
Keterlambatan proyek ini juga diakui oleh Walikota Samarinda Andi Harun. Ia menegaskan bahwa kesempatan terakhir telah diberikan kepada kontraktor untuk menyelesaikan sisa pekerjaan. “Ini sudah menjadi kesempatan terakhir bagi kontraktor,” tegas Andi Harun, Minggu (26/5/2024). Pemerintah Kota terus memantau perkembangan proyek ini melalui Sekretaris Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, yang ditugaskan untuk memperketat pengawasan.
Hero memastikan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proyek ini, meskipun proyek melampaui batas target. “Anggaran yang terserap hanya mencapai 70 persen. Sisa pembersihan dan beberapa detail pekerjaan seperti polesan akhir, penanaman dengan teknik penahan longsor, elektrikal lampu, dan sound system masih dalam proses,” jelas Hero. Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang terakhir bagi pihak kontraktor.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti mengungkapkan bahwa pihaknya kini juga fokus pada tahap selanjutnya, yakni pembangunan Teras Samarinda tahap II di segmen Jalan Gajah Mada hingga di depan kawasan Masjid Raya Darussalam. Desy menyebutkan bahwa proses lelang untuk tahap II telah selesai dan akan segera dikerjakan. “Dermaga speed akan dikosongkan untuk tempat penyimpanan bahan-bahan konstruksi di tahap II,” pungkasnya.
Untuk memuluskan tahap II, para pedagang pasar buah yang berada di kawasan ini akan direlokasi ke Pasar Merdeka. “Nanti akan dikoordinasikan melalui Dinas Perdagangan dan Satpol. Anggaran yang disiapkan Rp15,6 miliar untuk menyelesaikan tahap ini di tahun ini,” sebut Desy.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.