KaltimExpose.com, Jakarta –Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan tarif resiprokal untuk Indonesia sebesar 19%, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Meski kebijakan tersebut sedang menunggu pemberlakuan, pemerintah Indonesia berharap tarif impor AS tetap rendah seperti saat ini.

“Tarif 19%, kalau dari ASEAN selama ini masih paling rendah ya. Mudah-mudahan terus seperti itu sampai tanggal 1 Agustus,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), dikutip dari detikcom.

Saat ditanya apakah pemerintah Indonesia masih berupaya melakukan negosiasi dengan pihak AS, Budi tidak memberikan jawaban yang pasti. Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah berharap penerapan kebijakan tersebut berjalan lancar.

“Ya pokoknya tanggal 1 Agustus mulai berlaku ya, mudah-mudahan semua lancar ya,” tambahnya.

Optimisme Tarik Investasi Asing

Meski menghadapi tarif impor baru, Budi menyebut situasi ini justru membuka peluang besar untuk menarik investasi asing ke Indonesia. Menurutnya, tarif 19% yang lebih rendah dibandingkan negara ASEAN lain dapat menjadi daya tarik tersendiri.

“Sekarang berarti kita mempunyai kelebihan. Kalau kita mempunyai kelebihan kan berarti ini bisa menarik investasi asing datang. Investasi asing datang ke Indonesia untuk bisa ekspor ke Amerika. Jadi ini ada dua yang kita dapatkan, investasi masuk dan yang kedua ekspor kita meningkat,” ungkap Budi.

Optimisme pemerintah tak hanya tertuju pada pasar Amerika. Dengan selesainya perjanjian dagang EU CEPA, pasar Eropa juga dinilai sebagai peluang untuk mendongkrak ekspor nasional.

“EU CEPA kan juga sudah selesai ya, tinggal proses ini aja nanti dengan adanya pasar baru di EU di Amerika mudah-mudahan ekspor kita yang kita optimis akan terus meningkat,” pungkasnya.

Tarif Indonesia Lebih Rendah Dibanding Negara ASEAN

Dibandingkan negara ASEAN lainnya, tarif yang dikenakan AS kepada Indonesia terbilang lebih kompetitif. Dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Budi menjelaskan bahwa beberapa negara seperti Vietnam dikenakan tarif 20%, Malaysia 25%, Thailand dan Kamboja masing-masing 36%, sementara Myanmar dan Laos menghadapi tarif tertinggi hingga 40%.

“Jadi kita memang kalau kita lihat sampai sekarang, nanti berlakunya tanggal 1 Agustus. Itu kita memang untuk di negara ASEAN dulu ya, di negara ASEAN kita paling rendah,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Dengan kondisi tersebut, pemerintah yakin kebijakan tarif impor AS bisa dimanfaatkan sebagai momentum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi dan ekspor.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan