KaltimExpose.com, Samarinda –Penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK) di Kalimantan Timur segera terealisasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim menggelar rapat penetapan tarif sesuai amanat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, yang digelar di Ruang Rapat Dishub, Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Rabu (4/6/2025).

Rapat tersebut diikuti berbagai pihak, termasuk perwakilan Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB), operator layanan transportasi online, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya jelas: mengevaluasi dan menyesuaikan tarif agar sistem transportasi berbasis aplikasi ini bisa berjalan lebih adil dan transparan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Irhamsyah, menjelaskan bahwa penetapan tarif terbaru mempertimbangkan aspek ekonomi, operasional, serta perlindungan konsumen.

“Tarif ASK harus seimbang antara kepentingan pengusaha, pengemudi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Penyesuaian ini bertujuan menciptakan iklim usaha transportasi yang sehat dan kompetitif,” ujar Irhamsyah dalam pertemuan tersebut.

Selama rapat, sejumlah komponen penting dibedah, mulai dari struktur tarif, batas atas dan bawah harga, hingga mekanisme pengawasan di lapangan. Dishub Kaltim menekankan pentingnya kolaborasi antara operator, mitra driver, dan masyarakat agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif.

Dengan adanya regulasi tarif yang lebih pasti, Dishub Kaltim berharap penyediaan jasa angkutan sewa khusus di Kaltim akan semakin tertib, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.

Selanjutnya, hasil rapat ini akan dijadikan landasan operasional dan disosialisasikan secara luas kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat umum.

 

Artikel ini telah tayang di Portal Kaltim.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan