Resign dari Pekerjaan? Ini Syarat dan Cara Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

KaltimExpose.com –ÂBanyak pekerja yang masih bingung soal pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), setelah mengundurkan diri dari tempat kerja. Padahal, jika syarat dan prosedur dipenuhi, saldo tersebut sah-sah saja untuk diklaim.
Dilansir dari detikFinance, Jumat (26/7/2025), peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau resign dapat mengajukan klaim saldo JHT. Namun, pencairan tidak bisa langsung dilakukan setelah resign. Ada masa tunggu yang wajib dilalui terlebih dahulu.
Masa Tunggu Klaim BPJS Usai Resign
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, klaim JHT bagi peserta yang resign hanya bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan. Masa tunggu tersebut dihitung sejak tanggal diterbitkannya surat pengunduran diri dari perusahaan.
Artinya, jika kamu resmi keluar dari pekerjaan pada tanggal 1 Juli, maka pengajuan klaim baru bisa dilakukan mulai 1 Agustus.
Syarat Dokumen Pencairan Saldo JHT
Agar proses klaim berjalan lancar, berikut dokumen-dokumen yang wajib disiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lain
- Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
- NPWP (wajib jika saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian)
Dua Cara Klaim Saldo JHT: Offline dan Online
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua opsi untuk pencairan saldo JHT, yakni melalui kantor cabang dan secara daring (online).
1. Klaim di Kantor Cabang
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Bawa dokumen asli yang dibutuhkan
- Isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean
- Lakukan wawancara saat nomor dipanggil
- Jika verifikasi berhasil, kamu akan menerima tanda terima
- Saldo akan ditransfer ke rekening terdaftar
2. Klaim Online via Lapak Asik
Klaim online bisa diakses melalui situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut panduannya:
- Buka laman resmi tersebut
- Isi data pribadi: NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS
- Unggah dokumen persyaratan dan foto terbaru (maks. 6MB, format JPG/JPEG/PNG/PDF)
- Klik simpan setelah data dikonfirmasi
- Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email
- Petugas akan menghubungi via video call untuk verifikasi
- Setelah validasi selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening
Pemerintah Revisi Aturan JHT
Aturan mengenai pencairan dana JHT ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang merevisi regulasi sebelumnya. Menteri Ketenagakerjaan saat itu, M Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar pekerja bisa tetap terlindungi setelah berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jadi, jika kamu berencana untuk mengklaim saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign, pastikan masa tunggu satu bulan telah terlewati dan seluruh dokumen disiapkan dengan lengkap. Pilih cara pencairan yang paling nyaman, apakah langsung ke kantor atau lewat Lapak Asik.
Artikel ini telah tayang di detik.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.