KaltimExpose.com, Samarinda –  Para pedagang di Pasar Beluluq Lingau, Kota Samarinda, kini bisa berjualan dengan lebih tenang. Dinas Perdagangan Samarinda resmi menyerahkan Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) secara simbolis pada Rabu (14/5/2025) pagi, sebagai bentuk pengakuan legal atas aktivitas usaha mereka.

Penyerahan dokumen ini dilakukan secara simbolis kepada empat pedagang yang telah memenuhi syarat administratif, seperti KTP dan foto pribadi. Sementara sisanya akan menyusul seiring proses pengumpulan dokumen yang masih berlangsung.

“Kita berikan secara simbolis dulu kepada empat pedagang yang sudah lengkap. Sisanya menyusul, karena masih ada yang belum setor KTP atau foto,” ungkap Nurrahmani, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, dikutip dari pusaranmedia.com.

Nurrahmani—yang akrab disapa Yama—menjelaskan bahwa SKTUB bukan hanya surat biasa. Lebih dari itu, surat ini menjadi bukti legalitas sekaligus identitas pedagang sebagai bagian dari ekosistem resmi Pemkot Samarinda. Melalui SKTUB, para pelaku usaha bisa membuka tabungan di Bankaltimtara dan mengakses kredit usaha sebagai modal pengembangan bisnis.

Namun, Yama menegaskan bahwa SKTUB bukan bukti hak milik atas lapak. Pedagang tidak diperbolehkan menyewakan tempatnya ke pihak lain. Bila tidak lagi berjualan, tempat tersebut wajib dikembalikan ke Dinas Perdagangan.

“Dengan SKTUB, pedagang dilindungi. Mereka juga bisa buka tabungan di Bankaltimtara, dan kalau ingin mengakses kredit usaha, SKTUB bisa jadi keterangan pendukung,” jelasnya.

Pasar Beluluq Lingau sendiri digadang-gadang sebagai ikon baru perniagaan inklusif di Samarinda. Meskipun menonjolkan produk-produk dari kalangan non-Muslim, pasar ini tetap terbuka untuk semua kalangan, dengan sistem klasifikasi dan pembatasan lapak sesuai jenis produk yang dijual.

Meski demikian, Yama mengingatkan bahwa pasar tetap harus menjunjung norma dan etika. Ia mengimbau agar tidak ada yang menjual daging hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, serta melarang praktik penyembelihan yang tidak layak di area pasar.

“Kami tidak ingin ada yang jual daging binatang peliharaan seperti anjing atau kucing. Kami juga terima laporan masyarakat soal penyembelihan yang kurang layak. Kami minta jangan dilakukan di area pasar,” tegasnya.

Pasar ini juga masih dalam tahap pengembangan. Beberapa fasilitas seperti atap dan lahan parkir disebut masih perlu perbaikan. Bahkan, ada rencana membuka pasar hingga 24 jam tergantung kesediaan dan kebutuhan para pedagang.

Langkah legalisasi ini menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam mendukung pelaku usaha mikro agar lebih berdaya, terlindungi, dan produktif dalam jangka panjang.

 

Artikel ini telah tayang di pusaranmedia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan