Skandal Eks Wamenaker Noel: Diduga Terima Rp 3 Miliar dan Motor Ducati dari Kasus Pemerasan K3

KaltimExpose.com, Jakarta –Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi. Noel diduga menerima uang Rp 3 miliar serta motor Ducati dalam praktik ilegal terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini menyoroti dugaan korupsi besar yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dilansir dari Detik News, kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025). Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer.
Para tersangka terdiri dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta, antara lain:
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022-2025)
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang)
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020-2025)
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-sekarang)
- Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025-sekarang)
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025)
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.
KPK mengungkap, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya dikenakan biaya Rp 275 ribu, namun para pelaku mematok hingga Rp 6 juta per sertifikat. Selisih biaya inilah yang kemudian dikumpulkan sejak 2019 hingga mencapai Rp 81 miliar, yang kemudian dibagi ke sejumlah pihak.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan detail aliran dana tersebut. “Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada saudara GAH, saudara HS, dan pihak lainnya. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Berdasarkan penyelidikan, Irvian Bobby Mahendro diduga menerima Rp 69 miliar sejak 2019-2024. Sementara Gerry Aditya Herwanto Putra menerima sekitar Rp 3 miliar, dan Subhan Rp 3,5 miliar. Anitasari juga disebut mendapat Rp 5,5 miliar dari praktik ini.
Sedangkan untuk Noel, KPK menyebut uang Rp 3 miliar diterima pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai Wamenaker. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024. Saudara FAH (Fahrurozi) dan saudari HR sebesar Rp 50 juta per minggu. Saudara HS lebih dari Rp 1,5 miliar selama kurun waktu 2021-2024, serta saudara CFH berupa satu unit kendaraan roda empat,” kata Setyo.
Tak hanya uang, Noel juga diduga menerima sebuah motor Ducati. Motor tersebut kini telah disita sebagai barang bukti. “Praktik pemerasan ini masih berjalan. Kami saat melakukan tangkap tangan itu kan ini sedang berjalan. Artinya bahwa IEG (Immanuel Ebenezer) itu mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta dan menerima sesuatu. Rp 3 miliar dan motor, motornya Ducati ya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini terus didalami KPK, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan aliran dana yang lebih besar dari yang sudah terungkap.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.