Sengketa Sidrap Memanas, Ketua PERADI SAI Kutim Tegaskan Legal Standing Kutai Timur Sangat Kuat

KaltimExpose.com, Jakarta –Konflik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait status Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, memasuki fase krusial. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dijadwalkan memfasilitasi mediasi kedua belah pihak pada Kamis, 31 Agustus 2025 di Jakarta, sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari laman resmi Pemkab Kutim, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Kutim, DR. Felly Lung, menegaskan bahwa posisi hukum Kutai Timur dalam mempertahankan wilayah Sidrap sangat kuat dan sah secara konstitusional.
“Saya mendukung penuh sikap tegas Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, untuk mempertahankan Sidrap. Secara yuridis, legal standing Kutim tidak dapat disangkal,” tegas Felly Lung.
Felly menyoroti klaim Pemkot Bontang yang menyatakan lebih dari 2.000 warga Sidrap telah memiliki KTP Bontang. Ia mempertanyakan kewenangan Pemkot dalam menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya.
“Penerbitan KTP oleh Pemkot Bontang terhadap warga Sidrap, yang berada di wilayah administratif Kutai Timur, menyalahi prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Felly juga mengingatkan bahwa Kota Bontang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999, diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2000. Dalam regulasi itu, disebutkan secara eksplisit bahwa wilayah Kota Bontang hanya mencakup Kecamatan Bontang Utara dan Kecamatan Bontang Selatan.
“Pasal 7 UU No. 47 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan bahwa Kota Bontang berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai, yaitu Kecamatan Bontang Utara dan Bontang Selatan. Tidak disebutkan sama sekali Kampung Sidrap sebagai bagian dari Bontang,” tegasnya.
Menurut Felly, gugatan yang diajukan oleh Wali Kota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Kota Bontang ke Mahkamah Konstitusi tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia menyebutkan bahwa pengajuan tersebut justru bisa menimbulkan preseden hukum yang berbahaya jika tidak disikapi dengan tepat.
“Kalau ini tidak dituntaskan secara hukum, bukan tidak mungkin muncul sengketa baru di perbatasan Bontang dan Kutai Kartanegara, atau wilayah lainnya. Hal ini bisa menjadi yurisprudensi nasional,” ujarnya.
Felly juga menegaskan bahwa kehadiran Pemkab Kutim di Kampung Sidrap bukan sebatas klaim administratif, tetapi dibuktikan secara faktual. Pemerintah daerah telah membangun infrastruktur, menyerahkan sertifikat hak milik melalui BPN, dan menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan.
“Ini membuktikan bahwa Pemkab Kutim menjalankan fungsi dan kewenangan atas wilayah Sidrap secara nyata. Termasuk menjadikan Sidrap sebagai desa persiapan. Ini bukan klaim sepihak, tetapi tindakan konkret yang selaras dengan amanat undang-undang,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Felly mengajak semua pihak untuk menghormati proses mediasi yang digelar atas perintah MK. Ia menilai mediasi bukan hanya untuk mencari kompromi administratif, tetapi sebagai refleksi kedewasaan dalam berdemokrasi.
“Kita berharap mediasi ini menjadi jalan tengah yang tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga menegaskan supremasi hukum sebagai pilar utama negara,” pungkasnya.
Sumber Prokopim Kutim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.