KaltimExpose.com, Sangatta – Konflik batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali mencuat. Kali ini, pemicunya adalah rencana Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif. Langkah itu sontak memicu reaksi keras dari Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mempertanyakan legalitas dan urgensi wacana tersebut.
“Itu Bupati Kutim paham-paham hukum sedikit. Ini masih uji materi undang-undang. Jangan ada gerakan tambahan, enggak boleh,” ujar Agus Haris, dikutip dari Prokopim Kutim, Senin (19/5/2025).
Tak berhenti di situ, politisi Partai Gerindra ini juga menyentil lambatnya penanganan Kutim terhadap wilayah yang diklaimnya sejak 2005.
“Baru sekarang mau dibangun? Jadi suruh belajar aturan lagi,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Kutim tak tinggal diam. Melalui Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim, Januar Bayu Irawan, ditegaskan bahwa rencana pemekaran Kampung Sidrap sudah melalui proses panjang sejak 2017. Wilayah itu rencananya akan dijadikan Desa Mata Jaya, sebagai hasil pemekaran dari Desa Martadinata di Kecamatan Teluk Pandan.
“Langkah ini bukan tindakan sepihak, tapi upaya sistematis sesuai regulasi yang berlaku. Kami telah mengajukan permohonan pemekaran sejak lama, jauh sebelum putusan Mahkamah Konstitusi keluar,” tegas Januar.
Menurutnya, ada empat alasan utama yang melandasi pemekaran tersebut:
- Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
- Pelayanan publik yang lebih dekat.
- Pemerataan pembangunan dan daya saing desa.
- Efektivitas serta efisiensi pemerintahan.
Januar juga menegaskan bahwa Pemkab Kutim menghormati putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi antara Pemkot Bontang, Pemkab Kutim, dan Pemkab Kutai Kartanegara dalam waktu tiga bulan.
Adapun sikap resmi Pemkab Kutim yang disampaikan Januar, mencakup:
- Menghormati putusan sela MK.
- Siap berkoordinasi dengan Gubernur dan pihak terkait.
- Melanjutkan proses pemekaran Desa Mata Jaya yang telah dirancang sejak 2017.
“Meski sedang proses hukum, pelayanan tidak boleh berhenti,” ujarnya, menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat tetap jadi prioritas.
Ditemui secara terpisah, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menampik adanya sengketa wilayah. Menurutnya, UU Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 sudah cukup jelas bahwa Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim.
“Tidak ada sengketa, yang ada Bontang ingin mengambil wilayah itu,” tegas Ardiansyah di Kantor DPRD Kutim, Selasa (20/5/2025).
Ia juga menyebut bahwa DPRD Kutim telah memberikan dukungan penuh atas rencana pemekaran ini. Soal komentar pedas dari Wakil Wali Kota Bontang, Ardiansyah memilih merespons santai.
“Intinya, (Kampung Sidrap) itu akan kita jadikan desa. Makanya sekarang sudah dilakukan persiapan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari proses tersebut, saat ini Pemkab Kutim tengah menginventarisasi data warga di Kampung Sidrap. Ia menegaskan, keberadaan warga Bontang di sana tidak mengubah status administratif wilayah itu.
“Kalau warga Bontang tinggal di sana, silakan saja. Tapi jangan ambil wilayahnya,” pungkasnya.
Dengan adanya putusan MK, kini mediasi menjadi kunci penyelesaian sengketa yang telah lama menggantung. Namun, Pemkab Kutim memastikan bahwa pembangunan dan pelayanan di Kampung Sidrap akan terus berjalan, sembari mengikuti proses hukum yang ada.
Sumber Prokopim Kutim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.