KaltimExpose.com, Jakarta –  Draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah disepakati untuk dibawa ke sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang. Dalam revisi terbaru ini, terdapat 14 kementerian dan lembaga yang diperbolehkan menempatkan prajurit aktif, jumlah yang berkurang dari usulan awal sebanyak 16 instansi.

“Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga], masih berkaitan tugas yang terkait dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3).

Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan di antaranya sudah diatur dalam Undang-Undang TNI sebelum revisi, sedangkan lima lainnya merupakan tambahan baru. Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah dihapusnya prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen Purn. TB Hasanuddin, menyebut keputusan ini diambil karena tidak adanya urgensi penempatan prajurit aktif di KKP.

“Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke,” katanya.

Daftar 14 Kementerian/Lembaga yang Bisa Ditempati Prajurit Aktif (Pasal 47 RUU TNI):

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR)
  8. Badan Narkotika Nasional
  9. Mahkamah Agung

Lima tambahan baru:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Keputusan ini menandai langkah maju dalam revisi regulasi terkait peran prajurit aktif di berbagai instansi negara, dengan tetap mengutamakan efektivitas dan relevansi tugas militer dalam mendukung pertahanan dan keamanan nasional.

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan