KaltimExpose.com, Sangatta –  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur resmi memperketat aturan e-Kinerja Kutai Timur dengan menerapkan kewajiban absensi empat kali sehari bagi ASN mulai Januari 2026, sebagai upaya meningkatkan disiplin dan akuntabilitas kerja.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) tengah menyiapkan lompatan besar dalam tata kelola kinerja aparatur melalui sistem e-Kinerja Kutai Timur. Pembaruan ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi yang menekankan kedisiplinan, transparansi, dan pengawasan kinerja yang lebih efektif.

Dilansir dari Pro Kutim, penyempurnaan sistem e-Kinerja Kutai Timur dirancang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan akan mulai berlaku pada Januari 2026. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penambahan frekuensi absensi ASN dari dua kali menjadi empat kali dalam sehari.

Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman agar kinerja ASN lebih terukur dan bebas dari pelanggaran jam kerja, termasuk praktik bolos atau pulang sebelum waktunya. Reformasi e-Kinerja Kutai Timur juga diharapkan mendorong budaya kerja yang lebih tertib dan profesional.

Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, yang ditemui Sabtu (22/11/2025), menegaskan bahwa seluruh mekanisme baru telah dipersiapkan. Sosialisasi resmi akan berlangsung pada Desember 2025.

“Nantinya ASN (PNS dan PPPK) diwajibkan melakukan empat kali absen, yaitu absen masuk pagi, absen sebelum istirahat, absen setelah istirahat, dan absen pulang sore,” ungkapnya.

BKPSDM sebelumnya menggelar rapat internal bersama Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja (PEKA) untuk memastikan sistem e-Kinerja Kutai Timur mampu mendukung pola absensi baru tersebut. Koordinasi juga dilakukan dengan pengembang aplikasi guna memastikan penyesuaian teknis berjalan lancar.

“Sosialisasi akan dimulai Desember, penerapannya efektif Januari 2026,” sambung Ancah, sapaan Misliansyah.

Selain absensi, regulasi baru turut menyentuh aspek remunerasi pegawai. BKPSDM saat ini merevisi Peraturan Bupati tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam rancangan terbaru, setiap ketidakhadiran pada empat sesi absensi akan langsung berdampak pada pemotongan TPP secara proporsional. Atasan langsung juga diwajibkan meningkatkan fungsi pembinaan agar kepatuhan pegawai dapat diawasi secara maksimal.

Sistem e-Kinerja Kutai Timur edisi 2026 akan mengusung teknologi biometrik wajah untuk memastikan absensi dilakukan oleh pegawai yang benar-benar berada di lokasi kerja. Pembaruan ini dilakukan setelah masih ditemukan praktik absensi yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami memperketat sistem, karena masih ada temuan absensi yang tidak sesuai regulasi,” kata Ancah didampingi Kepala Bidang PEKA, Ardiansyah.

Tak hanya biometrik, aplikasi e-Kinerja Kutai Timur juga dilengkapi fitur pengingat otomatis yang aktif menjelang jadwal absensi. Fitur ini membantu ASN tetap disiplin, termasuk ketika bekerja di luar kantor atau melaksanakan tugas lapangan.

Dengan rangkaian pembaruan tersebut, Pemkab Kutim berharap e-Kinerja Kutai Timur menjadi instrumen layanan kepegawaian yang semakin efisien, akuntabel, dan bebas dari celah manipulasi data.

“Harapan kami, dengan pengembangan dan upgrade ini, tahun depan tidak ada lagi masalah terkait e-Kin,” tutup Ancah.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan