Razia Satpol PP Kaltim Ungkap Prostitusi Terselubung di Solong Samarinda Berkedok UMKM

Satpol-PP provinsi Kaltim saat menggeledah kawasan Solong dan mendapati beberapa alat kontrasepsi dan Miras. (Foto: Adnan Abdul/KoranKaltim)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Satpol PP Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik prostitusi terselubung di kawasan Solong, Samarinda, yang menyamarkan aktivitasnya melalui izin UMKM dan kafe.

Dilansir dari Koran Kaltim, razia gabungan yang digelar Sabtu (22/11/2025) tengah malam dan berlanjut Minggu (23/11/2025) dini hari pukul 01.00 WITA, menemukan praktik prostitusi di Jalan Gerilya, Solong, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Meskipun lokalisasi Solong telah resmi ditutup sejak 2016, aktivitas “layanan plus-plus” tetap berlangsung dengan menyamarkan diri sebagai tempat nongkrong atau kafe.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menjelaskan, pola temuan ini mirip dengan kasus serupa di Loa Hui, Loa Janan, Samarinda Seberang. “Solong ini juga hampir sama kejadiannya dengan kasus Loa Hui. Lokalisasi di Loa Hui itu tutup sejak 2014, sedangkan Solong 2016. Tapi motifnya sama, benar lokalisasi sudah ditutup, namun berubah menjadi tempat hiburan malam dan kafe dengan layanan plus-plus,” ungkap Edwin.

Edwin menegaskan bahwa praktik ini melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 296 dan Pasal 56, yang mengatur larangan penyelenggaraan pekerja seks komersial dengan ancaman hukuman hingga satu tahun empat bulan. “Para pengampu kepentingan harus jeli, jangan sampai ada pembiaran. Yang terjadi di sini sudah menyerupai legalisasi terselubung,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah kafe yang mengajukan izin melalui OSS dengan dalih UMKM, namun kenyataannya menjalankan prostitusi. Bahkan, ditemukan seorang pekerja seks komersial yang membawa anaknya yang masih kecil saat bekerja. “Ini miris. Perlu perhatian dari Dinas Sosial untuk menangani PSK yang membawa anak. Tadi kami temukan langsung di lapangan,” ujar Edwin.

Selain praktik prostitusi, petugas juga menemukan warung yang menjual minuman keras tanpa izin serta warung lain yang sama sekali tidak memiliki izin usaha. Edwin menyoroti lemahnya pengawasan perizinan oleh instansi terkait, seperti Disperindagkop dan PTSP. “Kami bingung ini izinnya kemana. Seharusnya dinas terkait lebih memperhatikan perizinannya. Jangan ada lagi pembiaran terhadap aktivitas pekat seperti ini,” jelasnya.

Satpol PP Kaltim memastikan akan menindaklanjuti temuan ini, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha yang terbukti menyimpang dari ketentuan, sekaligus meningkatkan pengawasan di kawasan yang rawan praktik ilegal.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan