KaltimExpose.com, Samarinda – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur (PPKUKM Kaltim) melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), melaksanakan pengawasan intensif terhadap peredaran produk marshmallow di Kota Samarinda. Langkah ini diambil menyusul informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Kaltim yang menyebutkan adanya produk marshmallow mengandung unsur porcine (babi).
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen, terutama umat Muslim, agar terhindar dari produk yang diragukan kehalalannya,” tegas Syahrani, Kabid PKTN Dinas PPKUKM Kaltim, usai pelaksanaan pengawasan.
Dalam kegiatan yang berlangsung belum lama ini, tim menyasar 60 toko dan ritel modern di wilayah Samarinda. Hasilnya, sebanyak 9 toko kedapatan masih memajang dan menjual produk marshmallow yang telah dilarang untuk beredar.
“Toko-toko tersebut langsung kami beri peringatan dan diminta menarik produk dari area display guna mencegah pembelian oleh konsumen,” jelas Syahrani.
Langkah Serius Pemprov Kaltim Lindungi Konsumen
Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memastikan produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi ketentuan halal dan aman dikonsumsi. Dinas PPKUKM Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk, khususnya makanan olahan yang berpotensi mengandung bahan tidak halal.
“Kami juga mendorong pelaku usaha agar aktif memverifikasi legalitas dan kehalalan produk yang dijual. Ini penting demi menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” ujar Syahrani.
Dinas menyatakan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Kalimantan Timur untuk mengantisipasi masuknya produk-produk bermasalah lainnya.
Sumber portal kaltim.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.