PNS Kini Mudah Cantumkan Gelar Akademik, PPPK Masih Tunggu Regulasi dan Evaluasi Kontrak
KaltimExpose.com, Sangatta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini lebih mudah mencantumkan gelar akademik dalam karier mereka, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menunggu regulasi dan evaluasi kontrak untuk mendapat pengakuan formal.
Dilansir dari Pro Kutai Timur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur menyampaikan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam pengelolaan karier antara PNS dan PPPK, terutama terkait pengakuan gelar akademik dalam jenjang karier.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa PNS kini menikmati penyederhanaan proses izin belajar, yang sebelumnya harus melalui berbagai persyaratan seperti kesesuaian Analisis Jabatan (Anjab) dan ketersediaan formasi. “Kalau yang PNS sekarang kan izin belajar enggak repot lagi,” ujar Misliansyah saat ditemui di kantor BKPSDM Kutim, Sabtu (22/11/2025).
Dengan mekanisme baru, gelar akademik dapat dicantumkan langsung dan berfungsi sebagai penunjang karier, asalkan relevan dengan kebutuhan jabatan. Pendekatan ini memulihkan prinsip meritokrasi yang sebelumnya sering terhambat oleh aturan administratif. “Dulu kan agak repot sekarang enggak, kuliah aja sih dulu, nggak masalah,” tambahnya.
Sementara itu, PPPK masih mengikuti sistem karier yang statis. Gelar akademik, setinggi apa pun, belum memengaruhi jabatan maupun komponen penghasilan selama periode kontrak lima tahun. “PPPK itu tidak bisa penyesuaian (jabatan). Enggak ada naik pangkat, enggak ada apa-apa, flat saja,” terang Misliansyah. Ia menambahkan, “Biar tulis doktor apa, itu kan enggak ada pengaruh. Kalau PNS kan pengaruh.”
Meski demikian, peluang tetap terbuka bagi PPPK. BKPSDM Kutim telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk evaluasi kontrak lima tahunan yang mungkin memungkinkan pengakuan gelar akademik. “Ya, jadi nanti di evaluasi (kontrak), mungkin di situ mungkin baru bisa ada penyesuaian nanti,” ungkap Misliansyah.
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme penyesuaian tersebut, termasuk kemungkinan mobilitas antarinstansi bagi PPPK yang masih bergantung pada Surat Keputusan Pengangkatan (SKP) dan aturan turunan lain.
Kebijakan ini menandai fase transisi birokrasi, di mana PNS mendapatkan ruang lebih besar untuk pengembangan diri, sementara PPPK masih menunggu kepastian sistem karier jangka panjang. Perubahan tata kelola ASN ini membuka diskusi lebih luas mengenai apakah sistem kepegawaian nasional siap memberi penghargaan setara bagi kompetensi tanpa membedakan status kepegawaian.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





