KaltimExpose.com –Pemerintah memperketat aturan main bagi perusahaan kurir terkait pemberian diskon ongkos kirim. Lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025, diskon yang menyebabkan tarif di bawah biaya pokok hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam satu bulan.

Aturan ini resmi diluncurkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025). Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut peraturan ini lahir untuk menciptakan industri logistik yang sehat dan kompetitif.

“Terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 untuk mendorong penyehatan industri layanan pos komersial. Iklim usaha yang sehat dan setara,” ujar Meutya di hadapan para pemangku kepentingan.

Diskon Tetap Boleh, Tapi Ada Batasan

Dalam Pasal 45 Permenkomdigi No. 8/2025, potongan harga sebagai bagian dari strategi bisnis tetap diperbolehkan. Namun, syaratnya ketat: tarif layanan yang dikenakan tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok layanan.

Jika diskon membuat tarif di bawah biaya pokok, maka hanya boleh diberlakukan paling lama tiga hari dalam satu bulan. Hal ini bertujuan agar strategi promosi tidak mengorbankan keberlanjutan usaha penyedia layanan kirim.

Wakil Menkomdigi Angga Raka Prabowo menyoroti bahwa diskon besar-besaran sering kali membebani pihak kurir, terutama saat mereka harus ikut menanggung biaya promosi dari platform e-dagang.

“Kalau dari sisi konsumen biasanya suka gratis ongkir. Tapi dari sisi pengusaha, mungkin itu bagian dari promosi. Hanya saja, jika berlebihan, kami sebagai regulator harus melindungi industri dan nasib kurir,” tegas Angga.

Mengatur Hubungan Kurir dan Platform E-dagang

Aturan ini juga mengatur hubungan bisnis antara penyelenggara pos komersial—seperti perusahaan kurir—dengan platform e-commerce atau lokapasar. Dalam Pasal 46, disebutkan bahwa tarif grosir pengiriman paket e-dagang harus memperhitungkan biaya pokok dan layanan, serta disepakati bersama.

Penyelenggara pos wajib memperhitungkan biaya-biaya seperti tenaga kerja, transportasi, teknologi, aplikasi, hingga biaya kerja sama dalam menetapkan biaya pokok. Formula tarif juga dapat memasukkan biaya pemasaran dan administrasi.

“Tarif paket ditentukan setelah mempertimbangkan penawaran harga dari pengelola platform e-dagang. Diskon yang berlaku juga berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak,” bunyi beleid tersebut.

Asosiasi Dukung Regulasi, Tapi Minta Implementasi Bijak

Wakil Ketua Asosiasi Logistik Digital Ekonomi Indonesia (ALDEI), Jimmi Krismiardhi, menyebut peraturan ini mempertegas larangan praktik subsidi yang tidak sehat dalam bisnis logistik. Menurutnya, Permenkomdigi No. 8/2025 merupakan kelanjutan dari Permenkominfo No. 1 Tahun 2012.

“Spirit peraturan ini sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Sudah saatnya memperbaiki kondisi yang selama ini membuat perusahaan kurir ‘suffer’,” ungkap Jimmi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyambut baik kehadiran aturan baru ini. Ia menilai Permenkomdigi 8/2025 memberi kepastian hukum di tengah pesatnya pertumbuhan e-commerce.

“Kami menyambut baik regulasi ini sebagai penguat ekosistem logistik digital nasional. Namun, implementasi harus berimbang agar tidak memberatkan pelaku UMKM dan startup logistik,” ujar Budi.

idEA pun memastikan ikut serta dalam tim kerja (task force) pelaksanaan kebijakan tersebut.

Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 menjadi tonggak baru regulasi jasa kirim paket di era digital. Pemerintah ingin menyeimbangkan antara kepentingan konsumen yang suka gratis ongkir, keberlangsungan bisnis kurir, dan kompetisi sehat antarpelaku industri. Kini, semua pihak diminta lebih transparan dan adil dalam menentukan tarif.

 

Artikel ini telah tayang di kompas.id.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan