KaltimExpose.com, Tenggarong –Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menandatangani perjanjian sewa menyewa aset daerah dengan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA), Kamis (12/6/2025). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat PT KMIA, Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah kosong milik Pemkab Kukar yang berada di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Lahan dengan luas 12.650 meter persegi itu akan disewa oleh PT KMIA selama 5 tahun, dengan nilai sewa mencapai Rp1.062.500.000 (satu miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), atau Rp212.500.000 per tahun.

“Perjanjian ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Kukar Nomor 157/SK-BUP/HK/2025 tentang penetapan objek dan tarif pokok sewa Barang Milik Daerah,” jelas Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono, yang mewakili pemerintah daerah dalam penandatanganan tersebut.

Ia hadir bersama beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, Analis Kebijakan Misra Gulam Asvahani, serta perwakilan dari Dishub dan SDA Setkab Kukar.

Di pihak perusahaan, penandatanganan dilakukan oleh Reno Barus, ST, selaku General Manager PT KMIA, berdasarkan surat kuasa dari direksi perusahaan dengan nomor 190/LOL/KMIA/VI/2025.

Dalam keterangannya, Reno menyebut bahwa kerja sama ini merupakan kali ketiga antara perusahaannya dengan Pemkab Kukar. Ia menegaskan bahwa PT KMIA bertanggung jawab penuh dalam penyediaan sarana pendukung di jalan pengalih, seperti pemasangan tiang lampu penerangan jalan umum. Semua rekayasa dan pemeliharaan dilakukan atas persetujuan pihak pertama.

PT KMIA juga telah membangun jalan pengalih sepanjang 1.113 meter dengan lebar 5,5 meter dan tebal 20 cm. Struktur jalan menggunakan perkerasan beton semen dengan spesifikasi teknis antara lain: Leon Concrete Fe 10 Mps, lapis pondasi agregat kelas A, serta bahu jalan dari agregat kelas 8. Di beberapa segmen juga dilakukan perkuatan tanah dasar menggunakan geogrid.

Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan, pembayaran sewa dilakukan melalui transfer ke rekening Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara, dan wajib dilunasi selambat-lambatnya dua hari sebelum penandatanganan perjanjian. Sebelumnya, pihak perusahaan harus menerima dokumen tagihan, termasuk surat persetujuan pemanfaatan aset dan surat kesanggupan membayar serta menyerahkan kembali lahan setelah masa sewa berakhir.

Sunggono menambahkan bahwa kerja sama semacam ini merupakan bentuk optimalisasi aset daerah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus memastikan bahwa pemanfaatan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.

“Dengan pengelolaan yang tepat, pemanfaatan barang milik daerah tidak hanya memberi manfaat ekonomi, tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” pungkasnya.

 

Sumber Prokom Kukar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan