Pengumuman Hasil Tes Tertulis Capim dan Dewas KPK: Pansel KPK Siap Terima Tanggapan Publik

Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said (kiri) saat akan menjalani tes tertulis di Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Sekretariat Negara (foto Tempo.co)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Hari ini, Kamis, 8 Agustus 2024, Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan mengumumkan hasil tes tertulis untuk calon pimpinan (Capim) dan dewan pengawas (Dewas) lembaga anti rasuah tersebut. Pengumuman ini akan dilaksanakan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.

Menurut informasi yang diperoleh dari Tempo, konferensi pers mengenai hasil tes tertulis Capim dan Dewas KPK awalnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Namun, dinamika rapat memutuskan untuk memajukan jadwal tersebut menjadi pukul 11.00 WIB.

Tes tertulis untuk Capim dan Dewas KPK dilaksanakan di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kementerian Sekretariat Negara, pada Rabu, 31 Juli 2024. Tes ini merupakan tahap uji kompetensi bagi 229 peserta seleksi Capim KPK dan 142 calon Dewas KPK yang telah lulus tahap seleksi administrasi.

Anggota Pansel KPK, Y Ambeg Paramarta, menyatakan bahwa nama-nama peserta yang lolos tes tertulis akan diumumkan pada 8 Agustus 2024 melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan laman resmi KPK (www.kpk.go.id).

Setelah pengumuman, Pansel KPK akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap nama-nama yang dinyatakan lolos. Tanggapan dapat disampaikan melalui laman resmi Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di alamat https://apel.setneg.go.id atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id.

“Batas akhir tanggapan adalah 24 Agustus 2024,” kata Ambeg.

Dalam tes tertulis calon Dewas KPK, panitia menyediakan 7 soal yang terdiri dari 4 soal wajib dan 3 soal pilihan. Dari 3 soal pilihan tersebut, peserta wajib mengerjakan 2 soal. Pertanyaan-pertanyaan ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dewas KPK dan akan dinilai oleh pihak ketiga dari kalangan akademisi.

Untuk Capim KPK, panitia menyediakan 9 soal. Peserta harus menjawab 4 pertanyaan wajib dan 5 pertanyaan pilihan, dengan masing-masing soal memiliki bobot 100.

Langkah memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan ini adalah upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan dapat terpilih para pimpinan dan dewan pengawas KPK yang memiliki integritas dan kompetensi tinggi dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Sumber Tempo.co.

 


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan