Pencairan THR Tenaga Kontrak Pemkab Kutai Barat 10 Hari Sebelum Idul Fitri, Besarannya Diungkap Petrus

KaltimExpose.com, Sendawar –ÂInformasi terbaru mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja kontrak Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) telah terungkap. THR tersebut dijadwalkan akan cair 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2024. Namun, ternyata besaran THR tersebut tidak mencapai satu bulan gaji.
Menurut laporan yang diterima TribunKaltim.co, besaran THR yang diterima tidak mencapai satu bulan gaji. Selain itu, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan para tenaga kerja kontrak di Pemkab Kutai Barat juga mendapatkan THR.
Petrus, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kutai Barat, mengungkapkan hal ini pada hari Kamis (28/3/2024) di Sendawar, Kutai Barat. Dia menjelaskan bahwa besaran THR untuk tenaga kerja kontrak tahun ini telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Petrus menegaskan bahwa besaran THR untuk tenaga kerja kontrak tidak sama dengan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang menerima THR satu bulan gaji. THR untuk tenaga kerja kontrak ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai tambahan kesejahteraan.
“Pemkab Kubar memastikan pencairan THR Idul Fitri 2024 akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah telah menyiapkan pencairan THR untuk ASN, PPPK, dan tenaga kerja kontrak di lingkup Pemkab Kubar,” kata Petrus.
Dia juga menjelaskan bahwa Pemkab Kubar telah mengalokasikan dana untuk THR bagi ASN, PPPK, dan tenaga non-ASN. Pencairan THR ini hanya diperuntukkan bagi ASN dan tenaga non-ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kubar.
“Kalau untuk pembayaran THR dan pekerjaan, itu aman, dana ada,” tambahnya.
Demikianlah, informasi terkini mengenai pencairan THR bagi tenaga kerja kontrak di Pemkab Kutai Barat. Meskipun besaran THR tidak mencapai satu bulan gaji, pencairan ini dijadwalkan akan dilakukan tepat waktu, 10 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2024.
Ikuti berita menarik lainnya di saluran whatsapp dan google news Kaltim Expose