Pemkot Samarinda Atur Harga Seragam Sekolah: Bebas Pilih Toko, Tak Ada Lagi Pembelian Wajib di Koperasi

KaltimExpose.com, Samarinda –Pemerintah Kota Samarinda resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/2012/200 Tahun 2025 yang mengatur pedoman pengadaan seragam dan atribut sekolah untuk satuan pendidikan negeri. Aturan ini menegaskan bahwa orang tua siswa bebas membeli seragam di mana pun, selama sesuai model dan warna yang ditentukan sekolah.
Langkah ini diambil menyusul keluhan sejumlah orang tua murid yang merasa terbebani dengan harga seragam yang mahal dan tidak transparan, khususnya jika dibeli melalui koperasi sekolah.
“Pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Mereka bebas membeli seragam di toko mana pun, selama sesuai dengan model dan warna yang telah ditetapkan,” demikian isi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa koperasi sekolah masih boleh menjual seragam. Namun pembelian melalui koperasi tidak bersifat wajib.
“Koperasi tetap boleh beroperasi. Yang penting, harganya harus sesuai dengan pedoman SE dan tidak boleh lebih mahal dari yang sudah ditentukan,” tegas Andi Harun dalam keterangannya.
Rincian Harga Seragam Resmi Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Samarinda juga merinci daftar harga seragam dan atribut sekolah berdasarkan jenjang pendidikan, sebagai acuan untuk mencegah praktik pungutan liar, gratifikasi, maupun kecurangan dalam proses pengadaan.
TK Negeri (Ditanggung Orang Tua):
- Pakaian utama (hem panjang, rok/celana biru tua, rompi, dasi, topi/jilbab, bet nama & lokasi): Rp325.000
- Rompi rajut (merah maroon/hijau/biru navy) + rok/celana panjang kotak-kotak: Rp225.000
- Baju muslim panjang + celana: Rp225.000
SD Negeri (Ditanggung Orang Tua):
- Batik Kaltim/Samarinda: Rp95.000–Rp125.000
- Set olahraga: Rp110.000–Rp150.000
- Ikat pinggang hitam: Rp30.000–Rp40.000
- Kaos kaki: Rp15.000–Rp20.000
- Label lokasi dan kelas: Rp5.000–Rp7.500
- Dasi sekolah: Rp15.000–Rp20.000
- Jilbab & topi sekolah: Rp20.000–Rp25.000
Ditanggung Dana BOSP:
- Buku catatan kesehatan, kartu pelajar/perpustakaan/KTA Pramuka, sampul rapor, buku kegiatan Ramadhan, hingga panduan MPLS.
SMP Negeri (Ditanggung Orang Tua):
- Batik Kaltim/Samarinda: Rp120.000–Rp170.000
- Set olahraga: Rp130.000–Rp170.000
- Ikat pinggang: Rp40.000–Rp50.000
- Kaos kaki: Rp25.000–Rp30.000
- Label lokasi dan kelas: Rp5.000–Rp10.000
- Dasi, jilbab, topi sekolah: Rp20.000–Rp45.000
Ditanggung Dana BOSP:
- Sama seperti jenjang SD.
Antisipasi Pungli dan Dorong Transparansi
Penerbitan surat edaran ini merupakan komitmen Pemkot dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan akuntabel, serta berpihak pada kepentingan peserta didik dan keluarganya.
Dengan diberlakukannya aturan ini sejak 25 Juli 2025, Pemkot berharap tidak ada lagi praktik pembelian seragam yang dipaksakan maupun harga tak wajar dari koperasi sekolah.
“Ini bukan semata soal harga, tapi soal keadilan dan transparansi dalam layanan pendidikan. Tidak boleh ada tekanan atau kewajiban terselubung kepada orang tua,” imbuh Andi Harun.
Aturan baru ini disambut positif oleh masyarakat, terutama para orang tua murid yang selama ini merasa pengadaan seragam terlalu memberatkan.
Artikel ini telah tayang di kaltimtoday.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.