Pemkot Balikpapan Klarifikasi Isu Kenaikan PBB-P2 3.000 Persen: Bukan Kebijakan Baru, Ini Penyebabnya

KaltimExpose.com, Balikpapan –Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 3.000 persen di Balikpapan akhirnya dijelaskan pemerintah kota. Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) memastikan lonjakan fantastis itu bukan kebijakan baru, melainkan akibat kesalahan teknis pada sistem.
Dilansir dari Kompas, Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kekeliruan terjadi karena titik koordinat objek pajak terbaca berada di lokasi yang salah.
“Kasus itu terjadi karena posisi tanah terbaca sistem berada di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, padahal sebenarnya lokasinya di dalam perumahan. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tepi jalan besar bisa mencapai Rp1 juta per meter, sementara di dalam kompleks hanya Rp300.000,” terangnya, Kamis (28/8/2025).
Kesalahan ini membuat tanah masuk dalam zona komersial sehingga nilai PBB melonjak drastis. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang berdasarkan sertifikat tanah, tarif pajak kembali disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
“Setelah diperbaiki, ketetapan pajaknya turun drastis. Jadi wajar jika awalnya terlihat naik ribuan persen, karena memang ada kekeliruan zonasi,” jelas Idham.
Masyarakat Diminta Tidak Panik
Idham mengimbau warga yang mengalami hal serupa untuk segera mengajukan koreksi ke kantor BPPDRD.
“Kalau ada keberatan, wajib pajak bisa membawa sertifikat agar titik koordinat zonasi sesuai. Jadi tidak perlu panik atau viral dulu, bisa langsung diperbaiki di kantor kami,” ujarnya.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi Pemkot Balikpapan untuk meningkatkan akurasi data zonasi agar kejadian serupa tak terulang.
“Kami akan pastikan basis data NJOP lebih akurat dengan koordinat yang sesuai, sehingga ketetapan pajak benar-benar mencerminkan nilai riil,” tegasnya.
Awal Mula Polemik: Tagihan Melonjak Ribuan Persen
Isu kenaikan PBB-P2 ini mencuat setelah keluhan warga viral di media sosial. Arif Wardhana, warga Balikpapan Utara, mengaku kaget ketika tagihan tanah warisan keluarganya melonjak dari Rp306.000 menjadi Rp9,5 juta.
Setelah ditelusuri, Dispenda menyebut ada kesalahan teknis dalam penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT). Tarif kemudian dikoreksi turun menjadi Rp1,8 juta, atau naik sekitar 500 persen dari tahun sebelumnya.
Polemik ini sempat membuat Wali Kota Rahmad Mas’ud menggelar rapat khusus bersama Forkopimda dan memutuskan untuk menunda kenaikan PBB serta mengembalikan tarif ke angka tahun lalu.
Kasus serupa juga dialami Eky, warga Kelurahan Manggar. Ia mengaku tagihan PBB untuk lahan 4,3 hektare yang biasa digunakan orang tuanya berkebun naik dari Rp600.000 menjadi Rp6,2 juta.
“Orang tua saya pensiunan, biasanya bayar dari hasil kebun kecil-kecilan. Begitu terima SPPT, langsung kaget karena tagihannya jadi jutaan rupiah,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Eky memastikan tidak ada tunggakan pajak maupun denda, dan berharap pemerintah memberikan solusi. “Jatuh temponya 30 September. Kami masih menunggu, mudah-mudahan ada diskon atau kebijakan baru,” katanya.
Pemkot Pastikan Solusi dan Transparansi
Dengan klarifikasi ini, Pemkot Balikpapan menegaskan bahwa lonjakan PBB-P2 bukan kebijakan baru, melainkan persoalan teknis yang telah diperbaiki. Pemerintah juga berkomitmen memperkuat sistem validasi data agar pajak sesuai dengan kondisi lapangan.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.