Pemkab Kukar dan Balai Pemasyarakatan Samarinda Sinergi Perkuat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Anak
KaltimExpose.com, Tenggarong – Pemkab Kukar menegaskan komitmennya memperkuat pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum melalui kerja sama strategis bersama Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda dalam pelaksanaan pidana kerja sosial anak. Inisiatif ini diharapkan menjadi langkah nyata meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan di daerah.
Dilansir dari Kukar Paper, perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr. Aulia Rahman Basri, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda, M. Ilham Agung Setyawan, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kukar, Tenggarong, pada Kamis (11/12/2025).
Menurut laporan yang dilansir Kukarpaper.com, pokok kerja sama ini mencakup penyelenggaraan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat khusus bagi anak, dengan fokus pada sinergi lintas lembaga serta pembimbingan yang lebih terstruktur dan humanis.
Bupati Kukar menjelaskan bahwa kerja sama ini disusun sebagai pedoman bagi kedua pihak agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan terkoordinasi. Ia menyebut, kolaborasi semacam ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan serta melibatkan peran masyarakat secara aktif.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi beberapa komponen utama, yaitu peningkatan sinergitas dalam pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan layanan pidana kerja sosial, serta penyusunan pedoman teknis pelaksanaan pidana tersebut. Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen menyusun rencana kegiatan dan program kerja sama serta menyusun laporan pelaksanaan program secara berkala.
Dalam perjanjian tersebut, Pemkab Kukar bertanggung jawab atas inventarisasi dan koordinasi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan akses kegiatan pembimbingan, serta menjaga keamanan dan ketertiban program. Sementara itu, Balai Pemasyarakatan Kelas I Samarinda berkewajiban menyiapkan lokasi pelaksanaan, menyediakan sarana dan prasarana, serta membantu pengawasan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak penandatanganan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak. Ketentuan ini memberi fleksibilitas sekaligus kepastian hukum dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak di Kukar.
Dengan disahkannya kerja sama ini, Pemkab Kukar dan Balai Pemasyarakatan Samarinda berharap program pidana kerja sosial bagi anak berjalan lebih terarah, berkualitas, dan memberikan dampak positif bagi proses pembinaan kemasyarakatan.(jie)
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





