KaltimExpose.com, Tenggarong –Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali mendorong percepatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah. Hal ini ditandai dengan pengajuan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru yang disampaikan secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Dafip Haryanto dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025) siang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan dan penguatan layanan pemerintahan di daerah-daerah yang tengah berkembang pesat.
Dalam rapat tersebut, Dafip memaparkan bahwa tujuh desa persiapan yang kini diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif adalah sebagai berikut:
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
- Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
- Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
Ketujuh desa ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai desa persiapan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan kini tinggal menunggu pengesahan melalui perda.
“Aspek legalnya sudah sangat jelas. Sekarang tinggal ditingkatkan statusnya melalui persetujuan DPRD dalam bentuk Perda,” ungkap Dafip kepada awak media usai rapat.
Dafip menjelaskan, sebenarnya rencana pembentukan desa-desa ini telah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024. Namun, karena keterbatasan waktu dan proses administratif, pengajuan resmi baru bisa dilakukan di Prolegda 2025.
“Urgensinya jelas. Ini untuk mendekatkan pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dengan adanya pemekaran, Pemkab Kukar berharap rentang kendali pemerintahan bisa semakin pendek, sehingga pelayanan publik lebih efisien, cepat, dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak.
Lebih lanjut, Dafip menyampaikan harapan agar pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal. Jika terdapat kekurangan atau catatan, pembahasan akan dilanjutkan melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap masing-masing Raperda.
“Kami berharap, terjalin sinergi antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar agar harapan masyarakat di wilayah-wilayah tersebut bisa segera terwujud,” ujar Dafip.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga, dinas, instansi, dan kantor di lingkungan Pemkab Kukar.
Usulan pembentukan desa definitif ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kukar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap dinamika wilayah serta fokus pada pelayanan masyarakat yang lebih baik.
Sumber Prokom Kukar.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.