Pemerintah Izinkan Pemanfaatan Kayu Gelondongan Pascabanjir Sumatera: Solusi Cepat Rehabilitasi
KaltimExpose.com, Jakarta – Pemerintah membuka peluang bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera untuk mengizinkan pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir Sumatera guna mendukung pembangunan setelah banjir besar melanda beberapa provinsi.
Dilansir dari KOMPAS.com, kebijakan ini tertuang dalam regulasi yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan dan disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Langkah ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap kondisi pascabanjir yang menyisakan ribuan kayu gelondongan di berbagai daerah, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kayu tersebut kini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal.
Surat edaran dari Kementerian Kehutanan telah didistribusikan ke seluruh pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten/kota di kawasan terdampak. Aturan ini mengatur tata cara penggunaan kayu dengan tujuan memastikan pemanfaatan material alam tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan tetap terkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Menteri Sekretaris Negara menegaskan bahwa warga yang ingin menggunakan kayu gelondongan harus berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat. Hal ini diperlukan agar pemanfaatannya sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat yang tertata.
Implementasi kebijakan mengizinkan pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir Sumatera juga dimaksudkan untuk membantu meringankan beban logistik dan biaya rehabilitasi perumahan bagi warga. Bahan baku yang tersedia di lokasi bencana bisa menjadi alternatif yang cepat dan efisien dibanding harus memesan material dari luar daerah.
Namun demikian, meskipun penggunaan kayu telah diizinkan, aparat penegak hukum masih terus menyelidiki asal-usul kayu tersebut. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sedang menelusuri apakah sebagian kayu gelondongan itu berasal dari aktivitas pembalakan liar atau fenomena alam semata.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri juga menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi mendalam terkait kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir. Pemerintah menilai hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran lingkungan yang memperparah kondisi bencana.
Langkah pemerintah ini mendapat sambutan dari sejumlah pihak yang melihat pemanfaatan kayu sebagai solusi cepat bagi warga yang terdampak bencana. Selain itu, pemanfaatan kayu kayu gelondongan yang ada di lokasi diharapkan tidak terbuang sia-sia dan memiliki nilai guna bagi masyarakat.
Dengan mengizinkan pemanfaatan kayu gelondongan pascabanjir Sumatera, pemerintah berharap proses rehabilitasi di daerah terdampak bisa berjalan lebih cepat dan masyarakat mendapatkan bantuan yang nyata dalam waktu singkat.(jie)
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





