Pelajar 18 Tahun di Balikpapan Selatan Ditangkap Usai Curi Mobil Pick Up

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengamankan pelaku curanmor mobil pick up di Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Pelaku seorang pelajar 18 tahun ditangkap bersama barang bukti kendaraan hasil curian. (HO/POLSEK BALIKPAPAN SELATAN/TRIBUNKALTIM)

KaltimExpose.com, Balikpapan –Unit Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berupa mobil pick up yang terjadi di kawasan Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Pelaku diketahui seorang pelajar berusia 18 tahun berinisial RAF, warga Jalan Taman Bukit Sari Blok A No. 09, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil hasil curian.

Dilansir dari Tribun Kaltim, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/85/X/2025/P. Kaltim/Res Bpp/Sek Selatan tertanggal 21 Oktober 2025.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wita di Perum Prusda, Jalan Casiba 3 No. 07 RT 35, Sepinggan Baru,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar Ilham, Kamis (23/10/2025).

Korban diketahui bernama Apreysia Dhia Artanti (17), seorang pelajar yang tinggal di lokasi kejadian. Ia melaporkan mobil milik keluarganya, Isuzu Panther pick up warna biru dengan nomor polisi KT 8185 AF, hilang dari teras rumah.
“Kendaraan semula diparkir oleh kakak korban pada Kamis malam. Namun, keesokan paginya mobil sudah tidak ada di tempat,” jelas Iptu Iskandar.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku sebelumnya menyuruh seseorang untuk mengambil kunci dan BPKB asli kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah mendapatkan keduanya, pelaku membawa kabur mobil tersebut. Aksinya terbongkar setelah korban menemukan unggahan mobil serupa yang dijual di media sosial Facebook.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp35 juta. Ia kemudian melapor ke Polsek Balikpapan Selatan, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan gabungan antara Unit Jatanras dan Unit Intelkam.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa:

  • 1 unit mobil Isuzu Panther pick up KT 8185 AF warna biru
  • 1 buah BPKB
  • 1 kunci kontak
  • 2 unit ponsel (Realme C33 dan Samsung A06)

“Modus operandi pelaku yakni menggunakan kunci asli untuk membawa kabur kendaraan. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Iskandar.

Saat ini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melengkapi berkas perkara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan