MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Komisi Reformasi Polri Nilai Putusan Jadi Momentum Penting
KaltimExpose.com, Jakarta – Larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai dorongan signifikan bagi percepatan reformasi Polri. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyebut putusan MK tersebut sejalan dengan aspirasi publik yang selama ini diterima komisinya.
Dilansir dari Kompas, Otto menegaskan bahwa polisi aktif menduduki jabatan sipil memang menjadi salah satu isu yang kerap disampaikan masyarakat kepada komisinya. Menurut dia, keluarnya putusan MK semakin memperjelas batasan struktural terkait posisi anggota Polri di luar lembaga kepolisian.
Putusan MK dan Respons Komisi
Otto menyampaikan bahwa komisi belum membahas secara resmi substansi putusan tersebut bersama Kapolri maupun internal Komisi Percepatan Reformasi Polri. Namun, ia menilai arah putusan MK selaras dengan persoalan krusial yang selama ini dikaji timnya, yaitu penempatan polisi aktif menduduki jabatan sipil yang menimbulkan polemik dan dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas serta profesionalisme institusi.
“Saya meyakini bahwa putusan tersebut adalah masukan yang sangat berharga untuk kami karena masalah ini juga salah satu masalah yang sudah kami dengar dari masyarakat,” kata Otto.
Walau belum ada pembahasan internal, Otto memastikan bahwa materi putusan tersebut akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dan rekomendasi dalam agenda reformasi menyeluruh Polri.
“Secara resmi kami dari komisi belum ada pembicaraan mengenai putusan tersebut,” ujarnya.
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini mempertegas bahwa anggota Polri dilarang tetap aktif ketika menduduki jabatan di instansi non-kepolisian.
“Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025).
Selain itu, hakim konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan norma tegas yang wajib dipenuhi sebelum anggota Polri dapat menjabat di luar institusinya. Aturan ini memperjelas bahwa polisi aktif menduduki jabatan sipil melanggar ketentuan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ridwan memandang frasa tambahan “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menciptakan ambiguitas norma dan berpotensi membuka celah pembenaran bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil meski seharusnya mereka telah melepas status kedinasannya.
Menurut MK, ketidakjelasan tersebut dapat berdampak pada dua aspek: pertama, membuka peluang anggota Polri tetap aktif di jabatan sipil tanpa dasar hukum yang kuat; kedua, menimbulkan ketidakpastian karier bagi ASN yang seharusnya berpeluang menduduki jabatan tersebut.
Dampak Putusan dan Titik Balik Reformasi
Putusan MK tersebut dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan pembagian kewenangan yang jelas, serta menjaga profesionalitas Polri. Dengan putusan ini, peluang polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi tertutup secara penuh sehingga proses rekrutmen di instansi pemerintahan dapat berjalan lebih transparan dan kompetitif.
Bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri, putusan ini menjadi sinyal kuat untuk mempercepat penyusunan rekomendasi reformasi struktural yang lebih tegas, termasuk pembatasan polisi aktif menduduki jabatan sipil dalam berbagai bentuk penugasan atau jabatan strategis.
Putusan MK juga memberi kepastian hukum bagi jabatan-jabatan sipil yang kerap diisi oleh perwira aktif Polri, sehingga membuka ruang lebih besar bagi ASN untuk berkarier sesuai mekanisme meritokrasi. Dalam konteks ini, pelarangan polisi aktif menduduki jabatan sipil diyakini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ke depan, komisi diperkirakan akan mengkaji lebih jauh dampak putusan ini terhadap pola mutasi, struktur organisasi, dan mekanisme pembinaan karier di tubuh Polri. Dengan begitu, upaya pembenahan internal dapat diselaraskan dengan amanat konstitusi.
Putusan ini sekaligus dapat menjadi ruang bagi publik untuk terus terlibat mengawasi pelaksanaan reformasi, termasuk mencegah praktik polisi aktif menduduki jabatan sipil yang kerap menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





