Lima Ketua Umum Asosiasi Pengembang Keluhkan Kebijakan Pemerintah, Industri Properti Terancam?

Ketum REI Joko Suranto dan Ketum Himperra Ari Tri Priyono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan BAM DPR RI Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen

KaltimExpose.com –  Lima ketua umum asosiasi pengembang properti menyampaikan keresahan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Mereka mengkritik langkah pemerintah yang dinilai membingungkan dan merugikan industri properti, terutama terkait Program 3 Juta Rumah dan kebijakan lainnya.

Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto, menilai program tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan meskipun sudah berjalan selama lima bulan.

“Setelah tiga bulan mengikuti kementerian, namun hingga saat ini, setelah lima bulan berjalan, Program 3 Juta Rumah belum ada progres. Selain itu, Presiden Prabowo sudah tidak antusias lagi dan tidak membicarakan program ini,” ujar Joko dalam rapat di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Joko juga menyatakan bahwa para pengembang merasa tidak mendapatkan perlindungan dan bimbingan dari pemerintah. Ia menyoroti keresahan pengembang rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang merasa dicurigai dan diintimidasi sebagai pelaku usaha nakal.

Selain itu, pernyataan terkait rumah gratis dinilai merugikan pengembang, karena banyak masyarakat yang akhirnya membatalkan akad pembelian rumah. Wacana penggunaan tanah sitaan koruptor dan pembentukan central purchasing juga dinilai semakin memperumit situasi.

Senada dengan Joko, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengungkapkan bahwa beberapa kebijakan pemerintah justru memperburuk kondisi industri properti, terutama bagi UMKM.

“Harga tanah justru meningkat, tetapi Menteri (PKP) meminta harga rumah diturunkan. Ini sangat bertolak belakang,” ujarnya.

Junaidi juga menyoroti belum dijalankannya kebijakan terkait bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Ketua Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, menambahkan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerapkan kebijakan yang mendukung industri properti, seperti regulasi BPHTB dan retribusi PBG gratis, serta insentif bebas pajak untuk pembelian rumah. Namun, kini pengembang justru merasa disudutkan.

“Langkah pemerintah sebelumnya sudah benar, tetapi sekarang yang dipermasalahkan hanya sebagian kecil pengembang. Seharusnya pemerintah memberikan dukungan lebih untuk mencapai target perumahan tiga kali lipat,” ungkap Ari.

Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya), Andriliwan Muhamad, serta Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), M Syawali.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan