KaltimExpose.com –ÂSeleksi penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz memasuki tahap baru setelah masa pengambilan akun untuk mengikuti lelang (e-Auction) resmi berakhir. Kini, peserta yang berminat mulai mengambil dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk proses selanjutnya.

Dilansir dari Bisnis.com, berbeda dengan lelang frekuensi sebelumnya seperti 2,1 GHz (2022) dan 2,3 GHz (2020), kali ini perusahaan telekomunikasi tampak lebih berhati-hati. Peserta tidak hanya berasal dari operator seluler, tetapi juga penyedia internet tetap yang memiliki izin jaringan tertutup (Jartup) dan jaringan tetap lokal berbasis paket switched.

Sejauh ini, PT Supra Primatama Nusantara (Biznet) dan PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk. (INET) memastikan tidak ikut serta. Sementara PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk. (EXCL) mengaku tertarik dan telah mengambil dokumen lelang. PT Indosat Tbk. (ISAT) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) belum memberikan pernyataan resmi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga belum merilis jumlah peserta yang telah mendaftar.

Ekosistem Belum Matang, Minat Terbatas

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Sigit Puspito Wigati Jarot, memprediksi minat industri terhadap spektrum 1,4 GHz akan moderat. Menurutnya, kondisi industri telekomunikasi saat ini kurang sehat akibat persaingan ketat dan beban regulasi tinggi—mencapai 12,2% dari total pendapatan, di atas rata-rata Asia Pasifik yang hanya 8,7%.

Selain itu, ekosistem pita tengah 1,4 GHz di Indonesia masih minim, sehingga operator maupun masyarakat perlu investasi tambahan untuk mengembangkannya. Hal ini berpotensi membuat layanan internet di pita tersebut hanya terserap sebagian.

Meski begitu, Sigit menilai spektrum 1,4 GHz tetap menarik jika dimanfaatkan untuk meningkatkan layanan fixed wireless access (FWA). Bagi pemain baru, FWA bisa menjadi strategi mengisi celah keterlambatan adopsi fixed broadband berbasis kabel, terutama di wilayah dengan permintaan internet berkualitas yang terus meningkat.

Komdigi mengakui bahwa kesiapan ekosistem 1,4 GHz belum optimal. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut penggelaran jaringan internet di pita ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mempertimbangkan biaya pengembangan yang tidak murah.

Pita frekuensi 1,4 GHz sendiri masuk kategori mid band, memiliki cakupan cukup luas serta kapasitas besar. Pemerintah membaginya menjadi tiga zona dengan total 15 regional, masing-masing satu blok seleksi berkapasitas 80 MHz, untuk layanan Time Division Duplexing (TDD). Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) akan berlaku selama 10 tahun.

Berdasarkan pengumuman resmi, pita yang dilelang berada di rentang 1432–1512 MHz, dan seleksi dibagi ke tiga regional: Regional I, Regional II, dan Regional III.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan