Larangan Kembang Api Tahun Baru di Jakarta 2025, Ini Aturan Tegas Pemprov

Larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta kembali diberlakukan Pemprov DKI demi keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat. (Foto: AP/Tatan Syuflana)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta sebagai langkah tegas menjaga keamanan, menjaga, dan keselamatan masyarakat pada malam pergantian tahun.

Pemberlakuan larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta menjadi perhatian masyarakat menjelang perayaan malam tahun baru. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penggunaan, penjualan, hingga penyalaan kembang api dan petasan tidak diperbolehkan di seluruh wilayah ibu kota. Dilaporkan dari Media DetikNews, kebijakan larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta diambil untuk mengantisipasi risiko kebakaran, gangguan keamanan, serta potensi kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan bahan peledak ringan tersebut. Pemprov ingin memastikan perayaan tahun baru berlangsung aman dan kondusif.

Pemprov DKI Jakarta menilai bahwa larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta bukan hanya sekedar payung hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat. Pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa pesta kembang api sering memicu kejadian kebakaran, cedera, hingga gangguan umum.

Selain itu, larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta juga bertujuan mengurangi polusi udara dan gangguan. Asap kembang api dinilai dapat melemahkan kualitas udara, sementara suara ledakan berpotensi mengganggu kelompok, seperti anak-anak, lansia rentan, dan hewan peliharaan.

Pemprov DKI Jakarta akan melibatkan aparat gabungan untuk mengawasi penerapan larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta. Petugas akan melakukan patroli di titik-titik keramaian guna mencegah penjualan dan penyalaan kembang api ilegal.

Masyarakat yang melanggar larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta terancam sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku. Pemerintah mengimbau warga untuk mematuhi aturan demi kepentingan bersama dan keselamatan publik.

Sebagai alternatif, Pemprov mengajak warga merayakan malam tahun baru dengan kegiatan positif dan aman, seperti berkumpul bersama keluarga atau mengikuti acara resmi yang diselenggarakan pemerintah tanpa kembang api. Langkah ini diharapkan membuat perayaan tetap meriah tanpa mengabaikan keselamatan.

Dengan diberlakukannya larangan kembang api Tahun Baru di Jakarta, pemerintah berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tradisi perayaan tahun baru dapat beralih ke bentuk yang lebih aman, tertib, dan ramah lingkungan.

Kutipan Langsung Narasumber “Larangan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat serta mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan saat malam tahun baru,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta.(Allen)

Iklan