Kubar Canangkan Kampung Anti Maladministrasi, Ini Harapan Bupati dan Ombudsman

Bupati Kubar Frederick Edwin (tiga kanan) disaksikan Ketua DPRD Kubar Ridwai (dua kanan), Sekkab Kubar Ayonius (kanan) dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim Mulyadin (tiga kiri) meresmikan pencanangan Kampung Linggang Bigung sebagai Kampung Anti Maladministrasi ditandai penandatanganan prasasti secara simbolis. (Humas Kubar)

KaltimExpose.com, Sendawar –  Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) resmi mencanangkan Kampung Linggang Bigung sebagai Kampung Anti Maladministrasi pada Rabu, 11 Juni 2025. Peresmian ini berlangsung di Gedung BPU Kampung Linggang Bigung, Kecamatan Linggang Bigung, dan menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat kualitas pelayanan publik di tingkat kampung.

Acara pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti secara simbolis oleh Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, yang disaksikan oleh berbagai tokoh penting, seperti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, Ketua DPRD Kubar Ridwai, Sekretaris Kabupaten Kubar Ayonius, Kabag Organisasi Sekkab Agung Sugara, dan Kepala Kampung Linggang Bigung, Bastianus.

Dalam sambutannya, Bupati Frederick Edwin menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang telah mempercayakan Kubar menjadi wilayah percontohan kampung anti maladministrasi.

“Kampung Anti Maladministrasi ini juga, diharapkan menjadi inspirasi bagi kampung-kampung lain di wilayah Kubar, agar turut menciptakan pelayanan publik yang bebas maladministrasi,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya komitmen aparatur pemerintahan kampung untuk terus berinovasi serta mematuhi prinsip-prinsip pelayanan publik. Menurutnya, kampung harus mampu menghindari praktik administrasi yang buruk dengan mengedepankan transparansi dan kecepatan layanan.

“Lakukan mitigasi risiko terhadap setiap persoalan administrasi yang ada serta peka, tanggap dan responsif terhadap tantangan pemenuhan layanan publik. Kemudian, lakukan semua dengan tepat dan cepat jangan sampai bertele-tele. Jadikan pelayanan menjadi mudah, cepat dan memuaskan,” tegasnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Pemkab Kubar. Ia menyebut pencanangan ini sebagai bentuk terobosan baru yang diharapkan dapat menciptakan perubahan nyata dalam pelayanan publik tingkat kampung.

“Hal ini menjadi role model pelayanan publik bagi kampung lain yang ada di Kubar bahkan di seluruh Kaltim,” terangnya.

Menurut Mulyadin, dengan adanya Kampung Anti Maladministrasi, masyarakat akan mendapatkan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ia menilai ini sebagai bagian dari komitmen kolektif pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh.

Senada dengan itu, Kabag Organisasi Sekkab Kubar, Agung Sugara, menilai kampung percontohan ini dapat menjadi awal dari penerapan model serupa di seluruh kampung di Kutai Barat. Penerapan secara bertahap dan berkelanjutan dinilai penting agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sehingga dapat memberikan manfaat bagi kepala kampung dan aparatur kampung lainnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik pada wilayah kampungnya masing-masing,” ujarnya.

Agung juga menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan misi peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), demi mewujudkan Kutai Barat yang sejahtera, aman, adil, merata dan beradat.

“Sempekat bersama, kita pasti bisa,” tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Prokopim Kubar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan