KaltimExpose.com –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap TikTok dan Tokopedia dalam perkara dugaan praktik monopoli usai akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd.

Sidang ini digelar menyusul penolakan sebagian usulan dari hasil investigator KPPU yang sebelumnya diajukan dalam sidang.

“Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaannya,” ujar Ketua Majelis KPPU, Budi Joyo Santoso, dalam persidangan di Kantor KPPU, Selasa (10/6/2025).

KPPU menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap kedua perusahaan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 09.30 WIB.

Langkah ini diambil untuk menggali keterangan lebih lanjut dari TikTok dan Tokopedia, khususnya terkait waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat yang diajukan oleh investigator.

“Majelis Komisi akan menjadwalkan pemeriksaan pelaku usaha untuk memperoleh keterangan lebih lanjut,” jelas Budi merujuk pada Pasal 33 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

Dalam sidang yang digelar 10 Juni, TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd menyampaikan pembelaan resmi melalui kuasa hukumnya, Farid Fauzi Nasution. Ia menegaskan tidak ada praktik tying dan bundling dalam operasional TikTok Shop maupun Tokopedia.

Farid menyebut bahwa semua promosi yang dijalankan tetap memberikan kebebasan metode pembayaran dan pilihan logistik, tanpa unsur pemaksaan.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud,” ucap Farid.

TikTok juga membantah tudingan bahwa mereka membatasi pemilik akun TikTok Shop dalam mempromosikan produk di platform e-commerce lain.

“TikTok Shop dan Tokopedia menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk promosi di platform lain, selama mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku,” tambah Farid.

Ia menyebut bahwa TikTok dan Tokopedia telah patuh terhadap Peraturan Menkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kasus ini bermula dari akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd yang memunculkan dugaan dominasi pasar lewat penggabungan layanan. Investigator KPPU menilai, ada potensi pelanggaran prinsip persaingan usaha sehat yang perlu diuji lebih lanjut di persidangan.

Kini, publik menanti hasil sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan, untuk melihat apakah TikTok dan Tokopedia melanggar aturan atau tidak dalam merger strategis yang berdampak besar pada ekosistem e-commerce Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di detik.com.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan