KPK Usut Pemberi Perintah Hapus Chat dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
KaltimExpose.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri pemberi perintah hapus chat yang diduga berkaitan dengan perkara kasus suap Bupati Bekasi, langkah yang dinilai dapat menghambat proses penyidikan bukti elektronik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperdalam penyidikan kasus suap Bupati Bekasi dengan mengusut siapa pihak yang memberi instruksi untuk hapus chat atau menghilangkan percakapan dalam barang bukti elektronik. Dilansir dari Media Antara News, penelusuran ini dipicu oleh temuan adanya jejak komunikasi yang sudah dihapus dalam ponsel yang disita dari penggeledahan kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, temuan percakapan yang telah dihapus itu menjadi perhatian serius penyidik karena indikasi kuat bisa termasuk dalam kategori perintangan penyidikan. KPK lantas berupaya mengungkap siapa yang memberikan perintah tersebut agar proses hukum berjalan secara tuntas dan transparan.
Kejadian ini berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 yang merupakan OTT kesepuluh sepanjang tahun ini, dan menangkap sepuluh orang termasuk Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Dalam OTT tersebut, selain Ade Kuswara, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, yang merupakan Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dalam konstruksi perkara itu, Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan berperan sebagai pemberi suap.
Penggeledahan yang dilakukan KPK tidak hanya menemukan jejak komunikasi yang dihapus, tetapi juga sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Penyidik kemudian menyita puluhan dokumen dan lima barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan selanjutnya.
Jejak komunikasi yang dihapus itu menjadi sorotan karena dapat memengaruhi bukti digital dalam penyidikan kasus suap Bupati Bekasi. KPK menyadari bahwa bukti elektronik seperti chat atau pesan memiliki peran penting dalam membuktikan alur komunikasi yang berkaitan dengan dugaan suap dan ijon proyek.
Penyidik hingga kini masih bekerja intensif mengusut asal muasal perintah penghapusan chat tersebut sembari terus menelusuri bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. KPK berharap semua elemen yang terlibat dapat diungkap secara hukum agar tidak ada yang luput dari pertanggungjawaban.
Pengusutan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menghadapi segala upaya yang berpotensi menghalangi proses hukum, khususnya dalam perkara besar yang melibatkan kepala daerah dan permainan proyek negara.
Kutipan Langsung: “KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta pada Selasa (23/12/2025).(Allen)





