Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek Ditahan KPK, Desakan Plt Ketua Menguat

Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim) Dayang Donna Walfiaries Tania atau Dayang Donna Faroek mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). KPK menahan Dayang Donna Faroek, putri Gubernur Kaltim 2008-2018 Awang Faroek Ishak, terkait kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013-2018. Setelah Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Faroek ditahan KPK, anggota minta segera ada Plt dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfaries Tania atau Dayang Donna Faroek, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/9/2025).

Dilansir dari Tribun Kaltim, Penahanan ini terkait dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim periode 2013–2018. Meski kasus tersebut tidak berhubungan langsung dengan aktivitas Kadin Kaltim, status Donna sebagai ketua umum membuat organisasi ikut terseret dalam sorotan publik.

Dayang Donna Faroek yang menjabat Ketua Kadin Kaltim periode 2022–2027, ditahan di Rutan Cabang Klas IIA Jakarta Timur usai diperiksa KPK, Selasa (9/9/2025). Ia diduga menerima suap Rp3,5 miliar dari pengusaha bernama Rudy Ong Chandra (ROC).

Kadin Kaltim Hadapi Kekosongan Kepemimpinan

Penahanan Donna Faroek membuat Kadin Kaltim kehilangan nakhoda. Anggota Kadin Kaltim, S. Podung, menegaskan perlunya langkah cepat agar roda organisasi tetap berjalan.

“Yang jelas ada kekosongan, pengurus yang ada harus melakukan rapat pleno diperluas, menyertakan dewan pertimbangan dan penasehat,” ujarnya.

Podung menilai rapat pleno perlu segera digelar untuk menentukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua atau menunjuk ketua carateker. Keputusan tersebut nantinya akan dilaporkan ke Kadin Pusat.

Menurutnya, organisasi harus tetap berjalan demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik, meski kasus hukum yang menjerat Donna bersifat pribadi.

Desakan Mundur Menguat

Sebelum penahanan, Podung bahkan telah menyarankan Donna Faroek agar mundur dari jabatan Ketua Kadin Kaltim.

“Dia merupakan simbol lembaga yang dibentuk undang-undang. Jika bertahan, dampaknya bukan hanya citra pribadi, tetapi juga kredibilitas Kadin sendiri. Akan lebih terhormat bila memilih mundur agar organisasi tetap berjalan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Kadin Kota Samarinda, Muhammad Ridwan. Ia menyebut tujuh Kadin kabupaten/kota di Kaltim telah melayangkan surat ke Kadin Pusat untuk mendesak adanya keputusan resmi terkait kekosongan jabatan ketua.

“Intinya, kami patuh pada AD/ART Kadin. Arahan dari pusat akan kami ikuti. Demi menjaga marwah lembaga, status Plt atau karateker harus segera diputuskan,” ujarnya.

Modus Suap Rp3,5 Miliar

KPK menjelaskan, kasus bermula pada 2014 saat pengusaha Rudy Ong Chandra mengurus perpanjangan enam IUP. Sebagai putri Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, Donna Faroek diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan proses perizinan.

Ia disebut menolak tawaran awal Rp1,5 miliar dan meminta “tebusan” sebesar Rp3,5 miliar. Transaksi suap senilai Rp3 miliar dan Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura itu dilakukan melalui perantara di sebuah hotel di Samarinda.

Bahkan, dokumen keputusan perpanjangan enam IUP tersebut diantarkan kepada pihak pengusaha oleh babysitter Donna Faroek.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Donna Faroek, Rudy Ong Chandra, dan Awang Faroek Ishak. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan karena ia telah meninggal pada Desember 2024.

Upaya Perbaikan Tata Kelola

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan kerentanan sektor pertambangan terhadap praktik suap perizinan.

“Penindakan hukum ini diharapkan menjadi pemicu perbaikan tata kelola di sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan hasilnya dinikmati masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Donna Faroek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan