Indonesia Selangkah Lagi Punya Kementerian Haji dan Umrah, DPR-Pemerintah Sepakat

KaltimExpose.com – Indonesia semakin dekat memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati pembentukan kementerian baru tersebut, yang segera akan disahkan melalui rapat paripurna DPR.
Dilansir dari DetikNews, Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Haji di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8). Dalam pembahasan, Panja menyetujui penambahan pasal yang mengatur keberadaan kementerian khusus urusan haji dan umrah.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, ada penambahan Pasal 21–23 yang menegaskan posisi kementerian tersebut.
“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” ujar Bambang.
Menurutnya, menteri yang memimpin akan bertugas khusus menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan haji dan umrah yang tetap berada dalam lingkup urusan agama.
Pimpinan rapat, Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko, menyatakan setuju atas penambahan pasal itu. Hal senada disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang berharap aturan baru ini dapat menghindari tumpang tindih kewenangan.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya sehingga tidak mengakibatkan tumpang-tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umrah. Dan ini sudah ketemu,” kata Marwan.
Pembahasan DIM dan Isu Usia Jemaah
Pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji berlangsung sepanjang akhir pekan, 23–24 Agustus. Wamensesneg Bambang Eko mengungkapkan, seluruh DIM telah rampung dibahas.
“Sekarang menyelesaikan DIM. DIM sudah selesai,” ujarnya.
Salah satu perdebatan mencuat soal batas usia keberangkatan jemaah haji. Usulan semula menetapkan minimal 18 tahun, namun kemudian berubah menjadi 13 tahun atau sudah menikah. Pemerintah menolak ketentuan itu karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.
Selain itu, disepakati pula bahwa petugas embarkasi haji boleh berasal dari kalangan non-muslim, termasuk di wilayah seperti Manado. Kuota haji reguler juga tetap akan dialokasikan bagi petugas haji daerah.
Pada Minggu (24/8), Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) untuk menyisir redaksional pasal demi pasal. Anggota Komisi VIII Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, menyebut hasil kerja timus-timsin akan dilaporkan ke Panja malam harinya.
“Jam 14.00 (timus-timsin). Kami akan menyisir dari awal sampai akhir dari mulai redaksional pasal per pasal dan sinkronisasinya. Bersifat tertutup,” jelas Selly.
Ia menambahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah otomatis akan menghapus Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama.
Kesiapan BP Haji dan Respons Istana
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan kesiapan lembaganya jika harus bertransformasi menjadi kementerian.
“Kalau istilah pesantren, sami’na wa ato’na (kami mendengar dan kami taat). Kalau kita diperintah sebagai kementerian, siap. Tetap sebagai badan, kita siap,” ucapnya.
Menurutnya, status kementerian akan memberi ruang gerak lebih luas, meski tanggung jawab yang diemban juga semakin besar.
Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo di Jakarta, Minggu (24/8).
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.