Kasus Narkoba Masih Mendominasi di Lapas Kelas IIA Samarinda
KaltimExpose.com, Samarinda –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda Kota, saat ini menampung sebanyak 740 warga binaan dari berbagai tindak pidana. Dari jumlah tersebut, 425 orang merupakan narapidana kasus narkoba, menjadikannya kategori kejahatan paling dominan di lapas tersebut.
Dilansir dari Kaltim Post, Bimbingan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Samarinda, Pariadi, mengungkapkan bahwa dominasi kasus narkoba terjadi karena adanya pemindahan warga binaan dari Lapas Narkotika Bayur, yang kini mengalami kelebihan kapasitas.
“Lapas Bayur sudah terlalu penuh, jadi narapidana kasus narkoba digeser ke sini untuk menjalani pembinaan,” ujar Pariadi, Sabtu (25/10/2025).
Ia menjelaskan, sejatinya Lapas Samarinda merupakan lapas umum dan tidak dikhususkan bagi narapidana kasus narkotika.
“Lapas Samarinda sebenarnya adalah lapas umum, tidak dikhususkan untuk kasus narkoba,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, penghuni Lapas Kelas IIA Samarinda juga terdiri dari berbagai tindak pidana lainnya. Berdasarkan data terbaru, terdapat 33 narapidana kasus korupsi, 1 kasus human trafficking, 2 kasus pencurian, serta 281 warga binaan tindak pidana umum seperti pembunuhan dan kejahatan konvensional lainnya.
Dari total penghuni, 644 orang menjalani hukuman lebih dari satu tahun (kategori B1), 2 orang dihukum satu tahun ke bawah (BII A), 78 orang menjalani hukuman denda atau pidana pengganti uang, dan 16 orang merupakan narapidana pidana seumur hidup.
Meski kapasitas terus tertekan, pihak Lapas Samarinda tetap berkomitmen menjalankan fungsi pembinaan. Program pelatihan dan pembinaan mental terus digencarkan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan dan kesadaran hukum yang lebih baik.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





