KaltimExpose.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Badan Gizi Nasional, sebuah lembaga baru yang bertujuan untuk mengatur dan memastikan pemenuhan gizi masyarakat Indonesia. Pembentukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024, yang diteken pada Kamis, 15 Agustus 2024. Langkah ini menandai komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan, dalam rangka menciptakan generasi yang lebih sehat dan produktif.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab untuk menyusun serta melaksanakan kebijakan terkait gizi nasional. “Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” demikian bunyi Bagian Kesatu Pasal 2 dari peraturan tersebut, seperti yang dikutip dari Tempo pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Berdasarkan peraturan yang sama, Badan Gizi Nasional memiliki mandat yang luas dalam pemenuhan gizi nasional. Lembaga ini diberi wewenang untuk melakukan koordinasi, merumuskan, serta menetapkan kebijakan teknis di berbagai bidang terkait. Beberapa di antaranya termasuk tata kelola gizi, penyediaan dan penyaluran makanan bergizi, promosi dan kerja sama dengan berbagai pihak, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi.
Tugas utama Badan Gizi Nasional mencakup pemenuhan gizi bagi kelompok prioritas seperti anak peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. Ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan, mendapatkan akses ke makanan yang bergizi dan berkualitas.
Susunan organisasi Badan Gizi Nasional diatur dengan sangat rinci dalam Peraturan Presiden tersebut. Organisasi ini terdiri dari dua komponen utama: Dewan Pengarah dan pelaksana teknis. Dewan Pengarah memiliki tugas memberikan arahan strategis kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Dewan ini terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, dan lima anggota lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk tokoh negara, agama, masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Di bawah Dewan Pengarah, terdapat struktur pelaksana yang mencakup kepala, wakil kepala, sekretariat utama, serta beberapa deputi yang bertanggung jawab atas berbagai bidang operasional, seperti tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh aspek pemenuhan gizi nasional dapat dikelola dengan efektif dan efisien.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 juga mengatur masa tugas para pejabat yang menjabat di Badan Gizi Nasional. Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang satu periode berikutnya. Namun, Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat ini sewaktu-waktu sebelum masa tugas mereka berakhir, jika dianggap perlu.
Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS. Namun, apabila PNS diangkat untuk posisi tersebut, mereka akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjabat di Badan Gizi Nasional. Ketentuan ini diatur untuk memastikan bahwa pejabat yang menjabat dapat fokus sepenuhnya pada tugas-tugas mereka di lembaga ini.
Selain mengatur tugas dan struktur organisasi, beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional, khususnya terkait dengan tanggung jawab pelaporan. Kepala Badan Gizi Nasional diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada Presiden setidaknya sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Selain itu, pelaporan juga harus dilakukan kepada Ketua Dewan Pengarah minimal sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila ada perkembangan penting.
Pembentukan Badan Gizi Nasional juga merupakan bagian dari implementasi janji kampanye Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Program makan siang gratis di sekolah-sekolah yang diusung selama kampanye kini bertransformasi menjadi program yang lebih luas dan diberi nama “Makan Bergizi Gratis”. Badan Gizi Nasional diharapkan menjadi tulang punggung dalam pelaksanaan program ini, dengan memastikan bahwa makanan yang disediakan tidak hanya gratis tetapi juga memenuhi standar gizi yang ketat.
Artikel ini telah tayang di tempo.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.