Empat Hutan Adat di Kutai Barat Diajukan untuk Penetapan Resmi, Bupati: Ini Warisan Hidup Masyarakat Adat

KaltimExpose.com, Sendawar – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendukung penuh proses verifikasi lapangan usulan penetapan hutan adat yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt Asisten III Sekretariat Kabupaten Kubar, Kamius Junaidi, mewakili Bupati Kubar Frederick Edwin, di ruang rapat Kantor Diskominfo Kubar, Barong Tongkok, Selasa (20/5/2025).
Melalui sambutan tertulisnya, Bupati Frederick menegaskan bahwa pengakuan hutan adat bukan sekadar legalitas, tetapi menyangkut hak hidup dan ruang budaya Masyarakat Hukum Adat (MHA).
“Hutan adat bukan hanya warisan budaya. Tetapi juga ruang hidup dan sumber penghidupan bagi masyarakat adat yang telah menjaganya secara turun-temurun,” tegasnya.
Empat Wilayah Hutan Adat Diajukan untuk Penetapan
Dalam agenda verifikasi ini, terdapat empat komunitas MHA di Kutai Barat yang telah mengajukan usulan penetapan hutan adat, yaitu:
- MHA Suku Dayak Bahau Uma Luhaat
- Usulan: Hutan Adat Anyaang Apoq
- Luas: ±336 hektare
- Lokasi: Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Long Iram
- MHA Dayak Benuaq Madjaun
- Usulan: Hutan Adat Gunung Menaliq
- Luas: ±327,21 hektare
- Lokasi: Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar
- MHA Dayak Benuaq Telimuk
- Usulan: Hutan Adat Teluyetn Jarikng Lestari
- Luas: ±474 hektare
- Lokasi: Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar
- MHA Peninyau Suku Dayak Tunjung Ongko Asa
- Usulan: Hutan Adat Hemaq Bojooq Ngahan
- Luas: ±45 hektare
- Lokasi: Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok
Pemkab Kubar Apresiasi Langkah Verifikasi Lapangan
Bupati Frederick melalui sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat yang dipimpin M. Sofyan Pulungan, beserta jajaran sekretariat tim seperti Agung Pambudi, yang telah turun langsung ke lapangan.
“Kehadiran bapak dan ibu sekalian menjadi wujud nyata dukungan bagi Pemkab Kubar dalam menjaga keberadaan hutan adat. Kami sangat menghargai komitmen ini,” ujar Bupati.
Ia juga mengimbau semua pihak, terutama pemangku kepentingan daerah, untuk mendukung penuh kegiatan tim selama berada di lapangan.
“Semoga hasil verifikasi ini bisa menjadi semangat baru bagi kita dalam melestarikan dan menjaga hutan adat sebagai warisan leluhur yang hidup,” tutupnya.
Langkah pengusulan dan verifikasi hutan adat ini menjadi bagian penting dari misi pelestarian lingkungan dan pengakuan hak Masyarakat Hukum Adat di Kutai Barat. Penetapan resmi nanti diharapkan memperkuat posisi hukum MHA dalam menjaga hutan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Sumber Prokopim Kubar.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.