DPRD Bontang Soroti Proyek Drainase Rp22,6 Miliar, 70% Pekerja dari Luar Daerah

KaltimExpose.com, Bontang – Efektivitas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja dipertanyakan setelah DPRD Bontang menemukan mayoritas pekerja harian pada proyek drainase senilai Rp22,6 miliar di Jalan HM Ardan, Kelurahan Satimpo, bukan berasal dari tenaga lokal.
Dilansir dari Tribun Kaltim, Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, mengaku heran saat meninjau proyek drainase tersebut bersama anggota Komisi C pada Senin (8/9/2025). Ia mendapati sebagian besar pekerja harian yang ada di lapangan justru berasal dari Pulau Jawa.
“Kalau tenaga ahli dari luar masih bisa dipahami. Tapi kalau pekerja harian mestinya orang Bontang. Jangan dibolak-balik aturannya,” tegas Andi Faiz.
Menurutnya, Perda 10/2018 dibuat untuk memberikan perlindungan sekaligus jaminan bagi pencari kerja lokal agar terserap dalam pembangunan daerah. Namun kenyataannya, aturan itu dinilai tidak berjalan efektif karena lapangan pekerjaan masih didominasi pekerja luar.
Selain tenaga kerja, Andi Faiz juga menyoroti penggunaan alat berat dalam proyek drainase tersebut. Ia menekankan pentingnya kontraktor memanfaatkan jasa pengusaha lokal daripada mendatangkan peralatan dari luar daerah.
“Perputaran ekonomi harus dijaga. Kalau kontraktor tidak punya alat sendiri, sewa saja di pengusaha lokal. Jangan semua dari luar,” ujarnya.
Sementara itu, Engineer PT Palang Maha Karya selaku pelaksana proyek, Irfan, mengakui bahwa porsi pekerja lokal memang masih minim. Dari total tenaga kerja, hanya sekitar 30 persen berasal dari Bontang, sedangkan 70 persen lainnya didatangkan dari luar daerah.
Kondisi ini semakin menegaskan perlunya evaluasi penerapan Perda 10/2018 agar keberadaan regulasi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal, khususnya pencari kerja di Bontang.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.