DPR Resmi Ketok Palu: Pengesahan RKUHAP Jadi UU Usai Pembahasan Intens di Komisi III

Rapat paripurna DPR pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. (foto: Anggi Muliawati/detikcom)

KaltimExpose.com, Jakarta –  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) resmi disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (18/11/2025). Keputusan ini diambil setelah rangkaian pembahasan di Komisi III DPR yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.

Dilansir dari DetikNews, pengesahan dilakukan pada paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Hadir pula Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota Dewan tercatat hadir.

Proses pengesahan RKUHAP dimulai ketika Puan memberi kesempatan kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Pada Kamis (13/11), Komisi III DPR dan pemerintah telah sepakat membawa RKUHAP ke tahap pengambilan keputusan tingkat II. Kesepakatan ini membuka jalan menuju pengesahan RKUHAP di forum paripurna.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh fraksi mengenai pengesahan RKUHAP. Seluruh anggota Dewan pun bulat menyatakan setuju, yang kemudian langsung disahkan melalui ketukan palu oleh Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan.

Pengesahan ini menjadi momentum penting, mengingat KUHAP telah menjadi pilar utama sistem peradilan pidana nasional selama puluhan tahun. Dengan pengesahan RKUHAP, pemerintah meyakini sistem hukum acara pidana Indonesia dapat lebih relevan terhadap perkembangan zaman.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut pengesahan RKUHAP merupakan hasil dari proses penyusunan yang terbuka dan partisipatif. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), Prasetyo mengatakan:
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas.”

Pernyataan ini mempertegas bahwa pengesahan RKUHAP tidak hanya sekadar memenuhi agenda legislasi, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan. Pemerintah berharap pengesahan RKUHAP dapat menjawab berbagai tantangan hukum acara pidana, seperti peningkatan perlindungan terhadap hak tersangka dan korban, serta memastikan proses peradilan yang lebih transparan.

Dengan pengesahan RKUHAP, Indonesia kini memiliki instrumen hukum acara pidana yang lebih modern dan adaptif. RUU ini diharapkan mampu menjadi fondasi hukum yang lebih kokoh dalam sistem peradilan pidana ke depan.

Secara keseluruhan, pengesahan RKUHAP menandai komitmen DPR dan pemerintah dalam memperbarui aturan hukum yang telah lama menjadi rujukan. Langkah ini juga disebut sebagai wujud upaya memperkuat tata kelola peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan