DPR Bentuk Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji 1445 H

KaltimExpose.com, Jakarta – Tim Pengawas Haji DPR berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk mendalami berbagai temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini akan dibentuk setelah penyelenggaraan haji rampung dan akan melibatkan beberapa komisi di DPR.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengungkapkan bahwa dalam proses pengawasan yang dilakukan oleh timnya, ditemukan sejumlah kekurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah ketidakseimbangan antara fasilitas yang disediakan dengan jumlah jemaah haji yang terus meningkat.
“Yang positif, persoalan di Mudzalifah seperti tahun lalu tidak terjadi. Karena jemaah tidak turun dari bus untuk melangsungkan proses ibadah haji,” kata Marwan kepada Kaltim Expose, Kamis, 20 Juni 2024.
Marwan mencatat beberapa fasilitas yang kurang memadai, seperti minimnya tenda jemaah dan fasilitas air untuk wudhu, terutama bagi jemaah yang berangkat melalui jalur khusus. Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, kekurangan fasilitas tersebut disebabkan oleh adanya penambahan kuota bagi jemaah jalur khusus yang tidak diiringi dengan penyesuaian fasilitas di Mina, Arafah, dan Mudzalifah.
“Kami akan evaluasi juga. Kami akan pertanyakan alasan Kementerian Agama memberikan penambahan kuota 10 ribu bagi jemaah khusus,” ujarnya.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menerima tambahan kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota. Namun, alih-alih mendominasi pemberian tambahan kuota tersebut kepada jemaah haji jalur reguler, Kemenag membagi kuota tambahan tersebut dengan perbandingan 50:50 antara jemaah reguler dan jemaah khusus.
Pembagian kuota ini membuat anggota timwas haji DPR meradang. Pasalnya, dalam pengambilan keputusan tersebut, Kemenag dianggap tidak melibatkan DPR dan tidak menghormati kesepakatan hasil rapat panitia kerja DPR pada 27 November lalu. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya diberikan dengan perbandingan 92 persen bagi jemaah reguler dan 8 persen bagi jemaah khusus.
“Kami mengindikasikan Kemenag melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” kata anggota timwas haji DPR, Wisnu Wijaya Adiputra, dalam keterangan tertulisnya.
Respons Kementerian Agama
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief, tidak berkenan memberikan jawaban rinci terkait pembagian kuota tambahan bagi haji khusus. Dia beralasan masih fokus menangani jemaah haji yang tersesat, sakit, dan meninggal di Tanah Suci. “Tidak elok ramai bahas soal itu sementara urusan layanan jemaah belum tuntas,” ujar Hilman.
Anggota timwas haji DPR dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan pansus nantinya akan mengevaluasi berbagai hal yang terjadi selama penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini termasuk layanan fasilitas kesehatan hingga kondisi tenda jemaah yang diklaim berada terlalu jauh dari posisi jemaah.
“Kami akan minta pertanggungjawaban Kemenag soal ini,” ujar Saleh.
Mengenai penambahan jumlah kuota bagi jemaah haji khusus, Saleh menyambut baik hal tersebut. Namun, ia berharap ke depannya Kemenag dapat memprioritaskan kuota tambahan bagi jemaah haji reguler, mengingat masa tunggu jemaah reguler yang lebih lama.
“Agar percepatannya dapat dijalankan optimal. Karena yang reguler ini kan waktu tunggunya bisa berpuluh-puluh tahun,” kata Saleh.
Sumber Tempo.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.