DLHK Kukar Gelar Rakor Pengelolaan Sampah, Bahas Kebijakan dan Kolaborasi Antarsektor
KaltimExpose.com, Tenggarong –Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar) Dr. Sunggono membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Persampahan Kukar yang digelar di Hotel Midtown Samarinda, Kamis (23/10/2025) sore. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengelolaan sampah berkelanjutan di daerah.
Dilansir dari Kukar Paper, Rakor tersebut diselenggarakan oleh Bidang Pengelolaan Persampahan dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar. Acara diikuti oleh berbagai unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah, camat, lurah, kepala desa, serta perwakilan lembaga lainnya.
Rakor ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Rektor Universitas Kutai Kartanegara, perwakilan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kaltim Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim, Badan Pendapatan Daerah Kukar, dan DLH Kota Balikpapan.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadi Raharjo, menegaskan bahwa persoalan sampah tidak hanya sebatas teknis, melainkan juga menyangkut tata kelola dan kesadaran kolektif masyarakat. Karena itu, pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan melalui kebijakan yang terintegrasi dan kolaboratif.
“Program dedikasi jaga lingkungan lestari menjadi langkah strategis dalam membangun budaya bersih dan ramah lingkungan. Dalam konteks ini, penyusunan kebijakan pengelolaan sampah sangat penting agar program ini dapat diperkuat dengan dukungan dan keterlibatan semua pihak,” ujar Slamet.
Mengusung tema “Akselerasi Pelaksanaan Program Dedikasi Jaga Lingkungan Lestari Wujudkan Kukar Idaman Terbaik,” Rakor ini menjadi wadah untuk mempercepat implementasi kebijakan daerah terkait pengelolaan sampah terpadu. DLHK Kukar juga memfokuskan beberapa agenda strategis, seperti membangun kolaborasi antarinstansi dan sektor swasta, memetakan peran masing-masing pihak, hingga merumuskan kebijakan yang adaptif dengan kondisi lokal.
“Kemudian, merumuskan kebijakan daerah yang responsif dan adaptif, sesuai dengan kondisi lokal serta perkembangan regulasi nasional,” pungkas Slamet.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri melalui Sekda Sunggono menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengelolaan sampah. Antara lain, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta beberapa Peraturan dan Surat Edaran Bupati yang mengatur tanggung jawab, kewenangan, dan peran masyarakat serta dunia usaha.
Selain itu, juga telah diterbitkan Peraturan Bupati mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. “Serta Peraturan Daerah dalam upaya optimalisasi peningkatan pendapatan asli daerah pada sektor retribusi pelayanan kebersihan. Ini perlu dan penting kiranya untuk disampaikan dalam kegiatan ini, sehingga dapat segera terealisasi secara maksimal,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap kebijakan pengelolaan persampahan dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan efisien demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan lestari.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





