Diskon Pajak Rumah Diperpanjang hingga Akhir 2025, Sektor Properti Diprediksi Bangkit Lagi

KaltimExpose.com –Keputusan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Desember 2025 disambut hangat oleh pelaku industri properti nasional. Stimulus ini dinilai mampu menjadi katalis positif dalam menggairahkan pasar perumahan yang sempat lesu.
Awalnya, insentif PPN DTP 100% hanya dijadwalkan berlangsung hingga Juni 2025, kemudian turun menjadi 50% untuk paruh kedua tahun ini. Namun, dalam keputusan terbaru yang diumumkan pada Jumat (25/7/2025), pemerintah memastikan fasilitas pajak ini tetap berlaku penuh hingga akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan keputusan ini diambil untuk mendorong dampak berganda (multiplier effect) bagi perekonomian, serta membuka lebih banyak lapangan kerja.
“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ungkap Airlangga usai Rapat Koordinasi Terbatas di kantornya.
Masyarakat Bisa Hemat Puluhan Juta
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. Skemanya mencakup pembelian rumah tapak maupun rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, pembebasan PPN 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar.
Artinya, bila seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar, ia tak perlu membayar PPN sebesar 11% atau sekitar Rp220 juta. Namun jika membeli rumah Rp2,5 miliar, maka PPN hanya dikenakan atas selisih Rp500 juta, yakni sekitar Rp55 juta. Selisih yang sangat berarti bagi konsumen.
Pengembang Apresiasi Langkah Pemerintah
Sinyal positif langsung datang dari kalangan pengembang. Ketua Umum DPP Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himpera), Ari Tri Priyono, menilai langkah pemerintah sejalan dengan visi pemenuhan kebutuhan papan masyarakat.
“Kami bersyukur Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memerhatikan kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pemenuhan papan,” ujar Ari dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Selain memperpanjang insentif PPN DTP, pemerintah juga menambah kuota rumah subsidi yang dibiayai melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kuotanya melonjak dari 220.000 menjadi 350.000 unit, dengan alokasi anggaran Rp35,2 triliun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/2025.
Kebijakan ini diapresiasi juga oleh Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi). Ketua Umum Apersi, Djunaidi Abdillah, bahkan berharap pemerintah menjadikan insentif ini kebijakan tahunan agar pengembang dapat merancang bisnis jangka panjang.
“Kami berharap ke depan PPN bisa dibebaskan selama setahun penuh agar lebih menjamin kepastian bisnis, terutama karena rumah ready stock butuh waktu sekitar enam bulan untuk dibangun,” kata Djunaidi.
Efek Nyata ke Kelas Menengah
Dari sisi analis ekonomi, insentif ini diperkirakan memberi dampak besar terhadap segmen rumah kecil. Menurut Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, insentif PPN DTP sangat efektif dalam mendorong penjualan rumah tapak, terutama bagi masyarakat kelas menengah.
“Jika syaratnya seperti sebelumnya, yakni maksimal Rp2 miliar, insentif ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat kelas menengah yang daya belinya tertekan,” kata Faisal kepada Bisnis, Minggu (27/7/2025).
Faisal menambahkan bahwa saat ini rumah kecil menjadi opsi paling masuk akal, mengingat terbatasnya lahan dan tren menurunnya daya beli. Ia mencatat, rumah menengah ke atas justru mengalami kontraksi dalam penjualan, sementara rumah kecil mengalami pertumbuhan yang menggembirakan.
Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas insentif ini tidak bisa disamakan dengan bantuan upah atau subsidi listrik.
“Diskon listrik misalnya, menyasar masyarakat lebih luas. PPN DTP ini lebih spesifik untuk mereka yang benar-benar siap membeli rumah atau ingin punya rumah pertama,” jelas Faisal.
Momentum Pemulihan Properti
Dengan perpanjangan insentif pajak ini dan dukungan dari kebijakan penambahan kuota subsidi, sektor properti Tanah Air punya momentum kuat untuk pulih. Terlebih, kebutuhan terhadap rumah masih sangat besar dan menjadi kebutuhan pokok di tengah gejolak ekonomi global.
Langkah pemerintah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa sektor properti tetap menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional di era kepemimpinan baru.
Artikel ini telah tayang di bisnis.com.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.