Disdag Samarinda Akan Verifikasi Ulang Data Pedagang Pasar Segiri Jelang Revitalisasi

Seorang pedagang di Pasar Segiri Samarinda tengah melayani pembeli di lapaknya. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

KaltimExpose.com, Samarinda –  Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan akan melakukan verifikasi ulang data pedagang Pasar Segiri. Langkah ini ditempuh untuk mencegah terjadinya komplain di tengah rencana revitalisasi salah satu pasar tradisional terbesar di Samarinda tersebut.

Pasar Segiri yang berlokasi di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, merupakan pusat perdagangan kebutuhan pokok, sayuran, ikan, daging, hingga pakaian. Setiap hari, pasar ini dipadati ribuan pedagang dan pembeli dari berbagai penjuru kota.

Dilansir dari Tribunkaltim.co, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdag Samarinda, Eka Agustina, mengungkapkan saat ini ada lebih dari 2.000 pedagang yang terdiri dari pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) dan pedagang kaki lima (PKL).

“Kalau pedagang yang memiliki SKTUB itu wajib untuk pedagang aktif yang memang sudah berjualan lama, dan diperpanjang setiap satu tahun sekali. Luas lapak setiap petak berbeda, karena kita mengikuti data lama dari dinas pasar sebelum menjadi Dinas Perdagangan. Pedagang yang aktif rata-rata memiliki SKTUB,” jelas Eka.

SKTUB Jadi Bukti Legalitas Pedagang

Eka menegaskan, perpanjangan SKTUB memiliki persyaratan yang cukup ketat. Pedagang harus berstatus aktif dan melunasi retribusi yang telah ditetapkan oleh Disdag Samarinda.

“Syarat perpanjang SKTUB itu sendiri harus pedagang aktif dan tercatat lunas kewajibannya membayar retribusi yang sudah ditentukan oleh Disdag Samarinda,” tegasnya.

Menurutnya, SKTUB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bentuk legitimasi dan perlindungan resmi bagi pedagang. Dengan SKTUB, pedagang memiliki dasar hukum agar tidak digusur secara sepihak dan pemerintah memiliki pijakan kuat dalam penataan.

Cegah Data Ganda dan Komplain

Hingga kini, proses pendataan pedagang Pasar Segiri telah mencapai 90 persen. Meski begitu, Eka menilai verifikasi ulang tetap diperlukan untuk memastikan keakuratan data.

“Tapi kami masih harus pendataan ulang, jangan sampai ada data yang double ataupun tertinggal. Yang mana nanti data ulang agar lebih akurat dan bisa dipertanggungjawabkan, agar tidak ada komplain pedagang di kemudian hari,” ujarnya.

Verifikasi ulang ini dijadwalkan berlangsung setelah proses pencabutan nomor pedagang Pasar Pagi selesai pada September mendatang. Disdag berharap, dengan data yang valid, proses revitalisasi Pasar Segiri berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan