Demo Besar di Pati Memanas, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket untuk Makzulkan Bupati Sudewo

KaltimExpose.com, Pati –Ribuan warga memadati halaman Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025) untuk menyuarakan berbagai tuntutan kepada Bupati Pati Sudewo. Aksi yang berlangsung di bawah terik matahari ini diwarnai orasi bergelombang, kibaran bendera, dan spanduk protes. Massa menuntut Bupati Sudewo mundur, menolak penerapan lima hari sekolah, menolak renovasi Alun-alun Pati senilai Rp2 miliar, menolak pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati yang bersejarah, serta menolak proyek videotron senilai Rp1,39 miliar.
Dilansir dari Liputan6, kerumunan tak hanya berorasi dari mobil komando. Mereka berulang kali meminta Sudewo keluar menemui massa. Namun, tak direspons hingga emosi memuncak. Kericuhan pun tak terhindarkan—massa melempari petugas, membakar beberapa titik, merobohkan tembok, dan memecahkan kaca pendopo. Polisi berusaha mengendalikan situasi dengan menembakkan gas air mata, membuat massa kocar-kacir.
Tak hanya pria, emak-emak dan anak-anak pun ikut hadir. Banyak yang awalnya berharap aksi berlangsung damai, namun kepanikan membuat sejumlah balita pingsan akibat sesak napas.
Bupati Sudewo akhirnya muncul di hadapan massa dengan syarat tidak ada kontak fisik. Namun, baru beberapa saat berdiri di atas mobil Brimob, ia dihujani botol dan sandal. “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Sudewo singkat, sebelum menegaskan, “Saya akan berbuat yang lebih baik.”
Karena situasi tak terkendali, aparat mengevakuasi Sudewo menggunakan kendaraan taktis.
Meredam gejolak, DPRD Kabupaten Pati menggelar sidang paripurna dan sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memakzulkan Bupati. Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menegaskan seluruh fraksi mendukung langkah ini. Pansus dipimpin Bandang Waluyo (PDIP) dan Wakil Ketua Joni Kurnianto (Demokrat), menghasilkan sembilan poin kesepakatan, antara lain: menghadirkan ahli hukum pidana dan tata negara, mengidentifikasi masalah hukum, membuka rapat bagi perwakilan masyarakat, serta menindaklanjuti hasil investigasi ke Mahkamah Agung (MA) sesuai prosedur.
Jika MA menyatakan Bupati terbukti melanggar, usulan pemakzulan akan diteruskan Presiden melalui Mendagri. Namun, jika MA menolak, proses pemakzulan batal.
Menanggapi desakan mundur, Sudewo menegaskan bahwa jabatan yang diembannya merupakan hasil pemilihan demokratis. “Kalau saya kan dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya harus berhenti dengan tuntutan itu,” ujarnya. Ia juga menyatakan menghormati hak angket DPRD.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai, keberhasilan pemakzulan bergantung pada dua tahap: keputusan DPRD dan putusan MA. Ia mengingatkan kasus serupa terjadi pada 2019, ketika DPRD Jember memakzulkan Bupati Faida, namun kandas di MA karena kesalahan yang diperbaiki oleh bupati tersebut.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.