Bupati Kukar Lantik P3K Tahap Dua dan Paruh Waktu, Tekankan Profesionalisme dan Integritas ASN
 
            KaltimExpose.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dr. Aulia Rahman Basri secara resmi melantik dan mengambil sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap dua dan P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar. Kegiatan berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Kukar, Jumat (31/10/2025).
Dilansir dari Kukar Paper, pelantikan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Dandim 0906/KKR Letkol Czi Damai Adi Setiawan, Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin, Sekda Kukar Dr. H Sunggono, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kukar.
Acara diawali dengan pengambilan sumpah janji P3K oleh Bupati Kukar yang diikuti seluruh peserta, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan penyerahan simbolis petikan surat keputusan kepada perwakilan peserta pelantikan.
Kegiatan juga dirangkai dengan pembacaan pakta integritas dan pembacaan kitab suci dari masing-masing agama, yang merupakan implementasi dari Gerakan Etam Mengaji (GEMA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021.
Dorong P3K Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Bupati Aulia Rahman Basri menyampaikan selamat kepada seluruh peserta yang baru dilantik dan berharap momentum tersebut dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pribadi, saya mengucapkan selamat kepada bapak ibu sekalian yang telah dilantik hari ini,” ujarnya.
Bupati menekankan agar seluruh P3K yang baru dilantik dapat menunjukkan profesionalisme, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.
“Dengan adanya kejelasan status sebagai P3K, kami berharap kinerja bapak ibu sekalian semakin meningkat. Keberadaan P3K merupakan garda terdepan Pemerintah Kabupaten Kukar dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Evaluasi Tahunan dan Larangan Pindah Tugas
Terkait Surat Keputusan (SK) P3K yang diperpanjang setiap tahun, dr. Aulia menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja pegawai. Namun, jika dalam beberapa tahun kinerja menunjukkan hasil baik, Pemkab Kukar akan mengkaji kemungkinan perpanjangan SK selama tiga hingga lima tahun.
“Bisa jadi ke depan perpanjangannya bukan setiap tahun lagi, tetapi tiga atau lima tahun sekali,” ungkapnya.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa P3K tidak diperkenankan mengajukan pindah instansi atau tempat tugas, karena penempatan pegawai sudah disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing OPD.
“Saya tegaskan, tidak ada P3K yang boleh pindah-pindah dari tempat tugasnya. Ketika sudah mendapat SK, jangan meminta dipindahkan. Keberadaan P3K ini untuk menutupi kekurangan tenaga di setiap daerah,” ujarnya dengan tegas.
Bupati juga meminta kepada setiap kepala OPD agar tidak mengeluarkan nota dinas atau surat rekomendasi yang memungkinkan perpindahan pegawai, karena kebijakan penempatan P3K dilakukan demi pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Kukar.
“Pemerintah ingin kehadiran negara terasa sampai ke ujung wilayah, dari Samboja, Marangkayu, hingga Tabang. Kehadiran pemerintah di sana diwujudkan melalui kinerja para P3K yang bertugas di tempat masing-masing,” jelasnya.
Pesan Antikorupsi dan Integritas ASN
Menutup arahannya, Bupati Aulia mengingatkan seluruh P3K agar bekerja dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan menjunjung tinggi integritas.
“Jauhi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jadilah ASN yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” pesan Aulia.
Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh P3K dapat menjadi bagian penting dari transformasi birokrasi di Kutai Kartanegara, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kabupaten.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.





