KaltimExpose.com, Tanjung Redeb –Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menghadiri rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dengan DPRD Berau. Kesepakatan ini mencakup Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Berau kepada DPRD dan satu Raperda dari DPRD kepada Pemkab.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Juniarsih memaparkan tujuh Raperda yang diajukan Pemkab Berau untuk Tahun 2025, yakni:

  1. Raperda tentang Penghapusan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kampung/Kelurahan.
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Daerah.
  5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Berau Tahun 2025-2045.
  6. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Berau Tahun 2025-2029.

Menurut Sri Juniarsih, Raperda ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh target pembangunan daerah dapat berjalan secara sistematis serta selaras dengan sistem perencanaan pembangunan nasional.

“RPJMD akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, termasuk masyarakat, dalam membangun Bumi Batiwakkal menuju kesejahteraan yang lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sri Juniarsih menekankan bahwa ketujuh Raperda ini merupakan landasan hukum yang akan mendukung tata kelola pemerintahan, mulai dari mekanisme lembaga kemasyarakatan kampung/kelurahan, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Pemadam Kebakaran, pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan ketahanan pangan, RTRW, perlindungan lahan pertanian, hingga perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2025 ini, Pemkab dan DPRD Berau berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintahan serta meningkatkan kinerja birokrasi.

“Selain memberikan kepastian hukum, kesepakatan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, reformasi birokrasi, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

 

Sumber Diskominfo Berau.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan