KaltimExpose.com, Samarinda –ÂBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Samarinda mengumumkan penutupan pengaduan baru setelah menerima delapan laporan terkait persoalan BBM yang mengakibatkan kendaraan bermasalah. Penutupan ini disampaikan langsung oleh Asran Yunisran, Ketua BPSK Samarinda, usai sidang pengaduan sengketa konsumen pada Selasa, 15 April 2025.
Asran menjelaskan bahwa laporan-laporan terkait masalah BBM opsional masih ditangani, namun BPSK tidak akan menerima laporan baru untuk kasus serupa. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur pengadilan, dengan mekanisme class action jika jumlah pihak yang terdampak cukup banyak.
“Untuk sementara kami tidak menerima laporan baru terkait kasus ini. Kami mendorong masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan, di mana terdapat mekanisme class action yang lebih tepat untuk menangani kasus dengan banyak korban,” ujar Asran.
BPSK Tidak Dapat Menangani Kasus Secara Individual
Dalam penjelasannya, Asran menekankan bahwa BPSK tidak dapat menangani sengketa per kasus, apalagi jika kasus tersebut bersifat massal. Sesuai dengan Undang-undang, BPSK terbatas dalam hal penyelesaian sengketa yang tidak bersifat individual.
“BPSK tidak bisa menangani sengketa secara per kasus, apalagi jika melibatkan banyak konsumen. Oleh karena itu, kami mengarahkan masyarakat untuk menggunakan jalur hukum yang sesuai,” tambah Asran.
Namun, BPSK Samarinda tetap berkomitmen untuk menyelesaikan delapan laporan yang masih dalam proses, dengan harapan dapat mencapai kesepakatan melalui mediasi dengan pihak teradu, yakni PT Pertamina Patra Niaga Kalimantan.
Asran juga menegaskan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil, proses bisa dilanjutkan ke sidang sengketa, meskipun dibutuhkan persetujuan dari kedua belah pihak. Jika salah satu pihak menolak, maka kasus ini harus dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan.
“Jika mediasi gagal, kami bisa lanjutkan ke sidang sengketa. Namun, itu harus ada persetujuan dari kedua belah pihak. Jika ada yang menolak, prosesnya harus melalui pengadilan,” pungkas Asran.
Dengan langkah ini, BPSK Samarinda berharap agar proses penyelesaian sengketa BBM dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co.
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.