BPN Samarinda Ungkap Penyebab Sertifikat PTSL 2023 Belum Terbit: Ada Tumpang Tindih Lahan

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Samarinda, Agustinus Randa Sangka (Foto: Editorialkaltim/Salman)

KaltimExpose.com, Samarinda –Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda menjelaskan sejumlah sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 belum dapat diterbitkan karena masih terdapat kasus tumpang tindih kepemilikan lahan. Kondisi ini membuat sebagian berkas tertahan meski hampir seluruh proses administrasi telah rampung.

Dilansir dari Editorial Kaltim, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Samarinda, Agustinus Randa Sangka, mengatakan penerbitan sertifikat yang bermasalah tidak dapat dilakukan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“PTSL itu kalau data tadi itu sebenarnya terbit semua, kecuali yang tumpang tindih. Kalau kita terbitkan, itu bisa berimplikasi hukum karena yang dimaksud itu adalah APH,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Agustinus menjelaskan, pada program PTSL tahun 2024, BPN memusatkan perhatian pada wilayah yang belum terakomodir pada periode sebelumnya. Target tahun ini mencapai 11.000 bidang tanah yang mencakup 10 kelurahan, termasuk beberapa aset milik pemerintah daerah.
“Nah, makanya kita fokus ke situ. Kenapa di 2024 Kelurahan Sungai Kapih itu belum terakomodir, karena target tahun ini cuma 11.000 dan itu sudah tercover sama 10 kelurahan, termasuk aset-aset Pemprov, Pemkot, dan aset Pemda lain yang ada di Kota Samarinda,” jelasnya.

Ia juga menuturkan bahwa meski sudah ada warga yang kembali mendaftar, sebagian belum bisa diakomodir lantaran kuota lokasi sudah terpenuhi.
“2024 itu kan sudah ada pendaftar yang masuk, tapi kuota lokasinya tidak ada. Itu sebenarnya sudah disosialisasikan ke lurahnya. Biasanya, dulu itu kita terima data dari kelurahan sebagai cadangan. Jadi kalau misalnya dari kelurahan yang dialokasikan ini tidak memenuhi target, bisa dipindahkan ke kelurahan cadangan,” terangnya.

Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan terdapat sekitar 114 bidang tanah yang belum selesai akibat sengketa kepemilikan. Ia menegaskan, penyelesaian masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik lahan, bukan pihak BPN.
“Itu bukan BPN yang harus menyelesaikan, karena itu tumpang tindih, jadi otomatis bermasalah. Yang menyelesaikan itu adalah masing-masing pemilik tanah. Kecuali kalau itu tanahnya BPN, baru BPN yang selesaikan,” tegasnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen BPN Samarinda untuk memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan transparan, akurat, dan sesuai aturan hukum. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan proses sertifikasi tanah di Samarinda dapat semakin tertib dan bebas dari konflik lahan.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan