KaltimExpose.com, Sendawar –  Pemeriksaan pengelolaan dana partai politik (Banparpol) tahun anggaran 2024 resmi dituntaskan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Serah terima laporan Banparpol 2024 ini digelar pada Senin, 19 Mei 2025, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Jalan M. Yamin, Samarinda.

Acara dimulai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Banparpol oleh pihak BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Penyerahan laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, serta Pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 yang mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Mewakili BPK RI, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Kalimantan Timur, Indra Priyo Suseno, secara simbolis menyerahkan hasil audit kepada Wakil Bupati Kutai Barat, Nanang Adriani. Prosesi ini turut disaksikan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Barat, termasuk Sekda Ayonius, Kepala Inspektorat Wilayah R. B. Bely Dj. Widodo, Kepala Kesbangpol Suwito, Kepala BKAD Petrus, dan Sekretaris BKAD Daniel Lesmana.

Dalam sambutannya, Indra Priyo Suseno menekankan bahwa keberadaan Banparpol sejatinya dapat menjadi energi positif bagi partai politik untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah. Namun demikian, akuntabilitas tetap menjadi landasan utama.

“Banparpol diharapkan menjadi penyemangat bagi parpol untuk berkontribusi bagi masyarakat di daerah masing-masing, namun tetap sesuai amanat Undang-Undang, harus didukung dengan pertanggungjawaban pengelolaannya yang jelas,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan batas waktu penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan parpol sesuai regulasi.

“Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Banparpol diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah Laporan Pertanggungjawaban diterima oleh BPK, sehingga BPK telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagaimana tercantum dalam pasal 11 Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik,” tandasnya.

Momentum ini menjadi pengingat penting bagi seluruh partai politik untuk tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga bertanggung jawab atas penggunaannya secara jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Artikel ini telah tayang di Prokopim Kubar.


Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk Gabung Channel WhatsApp Kaltim Expose Whatsapp Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.

Iklan