KaltimExpose.com, Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam rangka Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kota Samarinda.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Padlansyah, menyatakan bahwa penerimaan calon pendaftar telah dimulai pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. “Pendaftaran dan seleksi tidak dikenakan biaya alias gratis,” ungkapnya.
Padlansyah menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota Panwaslu. Pertama, calon harus merupakan warga negara Indonesia dan berusia minimal 21 tahun. Mereka juga harus memiliki kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Kedua, calon harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur, adil, dan integritas tinggi. Mereka juga harus memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
“Calon juga harus berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki riwayat dipenjara,” tambahnya.
Calon pendaftar juga diharuskan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD jika lolos seleksi Panwaslu. Mereka yang merupakan mantan anggota partai politik atau tim kampanye politik harus mengundurkan diri minimal lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon.
Selain itu, calon Panwaslu tidak boleh berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar.
“Para pelamar dapat mengajukan formulir pendaftaran kepada Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kota Samarinda setelah semua persyaratan administratif dan non administratif dipenuhi,” jelas Padlansyah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi calon anggota Panwaslu, dapat diperoleh melalui link berikut ini
Update Berita Kaltim gak harus ribet! Yuk, ikuti Saluran Whatsapp Kaltim Expose dan google news Kaltim Expose untuk dapetin informasi terbaru dengan cara yang mudah dan menyenangkan.